Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Watch mengungkap sebanyak 35% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan salah sasaran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan dalam survei kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerima bantuan iuran JKN dari anggaran APBN dan APBD sebanyak 35% merupakan peserta yang semestinya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Jadi, sebenarnya amburadul. Yang harusnya pekerja penerima upah seharusnya mendaftarkan sebagai PPU dengan membayar 5%, bukan dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai Penerima Bantuan Iuran [PBI]," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).
Baca Juga : Blak-Blakan Pemprov DKI Soal Sandra Dewi dan Harvey Moeis jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan |
---|
Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dua segmen peserta yang iurannya dibayar pemerintah, yakni segmen PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Nomenklatur atau penyebutan segmen PBPU ini sebelumnya dikenal dengan PBI APBD.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan telah mengkonfirmasi kabar viral di media sosial, bahwa pasangan pengusaha dan artis, Hervey Moeis-Sandra Dewi termasuk peserta JKN yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah daerah. Mereka berdua terdaftar sebagai PBPU di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Ini bukti sampai saat ini terjadi kesalahan pendataan, sehingga peserta PBI [PBPU Pemda] masih diisi oleh orang-orang kaya seperti si Moeis ini, maupun orang-orang penerima upah yang disebut oleh survei kesehatan Indonesia," kata Timbeol.
Timboel melanjutkan, persoalan pendataan peserta JKN BPJS Kesehatan ini memang menjadi masalah klasik. Kondisi ini membuat masyarakat yang sebenarnya berhak mendapat bantuan iuran JKN tidak mendapatkannya, sementara masyarakat yang sebenarnya tidak berhak justru mendapatkan bantuan iuran JKN dari pemerintah.
Timboel mengkritik Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di masing-masing pemerintah daerah gagal yang telah melakukan pendataan yang benar. Padahal, lanjutnya, menurut Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) jelas menyebutkan bahwa peserta PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Sehingga orang seperti Moeis ini dengan si Dewi ini, yang sangat kaya, menggunakan kartu Jakarta Sehat, yang memang itu harusnya diperuntukkan kepada orang miskin dan tidak mampu di wilayah DKI Jakarta. Jadi, fakta bahwa Moeis dan Dewi Sandra menjadi peserta JKN dari kartu Jakarta Sehat ini membuktikan bahwa pendataan yang dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta amburadul," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan masing-masing kategori peserta yang berhak mendapat bantuan iuran JKN dari pemerintah.
Untuk PBI, merupakan peserta yang didaftarkan pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kategorinya adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.
Sementara itu, peserta PBPU adalah peserta yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Pada segmen ini [PBPU Pemda], persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky kepada Bisnis, Minggu (29/12/2024).