Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Bank Awasi Lebih Ketat Rekening Pasif (Dormant), Ada Apa?

OJK menyebut rekening pasif atau dormant saat ini menjadi perhatian lebih perbankan Indonesia.
Ilustrasi rekening bank/Freepik
Ilustrasi rekening bank/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perbankan Indonesia terus mengawasi pemanfaatan rekening dormant, terutama untuk deteksi awal rekening terindikasi transaksi judi online (judol).

Rekening pasif atau dormant merujuk pada kategori rekening yang tidak melakukan transaksi perbankan dalam kurun waktu tertentu, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK bulanan, Selasa (7/1/2025).

Menurut Dian, pengawasan terhadap rekening tidur itu dilakukan secara bersamaan dengan parameter lain dalam mencegah perjudian daring.

OJK mengaku telah berbagi informasi dengan perbankan mengenai perbaikan parameter dalam mengendus transaksi terkait praktik ilegal tersebut.

“Diharapkan perbankan lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan melakukan langkah-langkah penindakan juga penutupan rekening, di samping terus mengupayakan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant [untuk judi online],” tuturnya.

Hingga penghujung 2024, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terkait dengan judi online. Penutupan itu dilakukan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) terduga pelaku judol.

Bank juga didorong untuk terus melakukan enhanced due diligence (EDD) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan catatan Bisnis, bank seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga telah merilis kebijakan baru terkait dengan rekening dormant yang berlaku efektif sejak pertengahan Agustus 2024.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa kategori dormant di BRI mencakup rekening yang tidak terdapat transaksi selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, dan berlaku tanpa mempertimbangkan saldo rekening yang ada di dalamnya.

“Dengan adanya pembaruan kebijakan ini, BRI mendorong para nasabahnya untuk lebih aktif dalam mengelola rekening mereka. Hal ini penting untuk menghindari status dormant dan potensi penutupan rekening secara otomatis,” katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper