Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons BNI Finance soal Opsen Pajak Kendaraan dan Target Pembiayaan 2025

BNI Finance menargetkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp5,9 triliun pada 2025.
BNI Finance/bnifinance.co.id
BNI Finance/bnifinance.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT BNI Multifinance (BNI Finance) menilai penerapan opsen pajak kendaraan bermotor belum memberikan dampak signifikan, khususnya di wilayah Jakarta.

Direktur Bisnis BNI Finance Albertus Hendi menyampaikan sejauh ini belum ada dampak perubahan harga produk yang disebabkan oleh kebijakan perpajakan untuk kendaraan itu.

“Kita lihat nanti saja. Sampai dengan hari ini belum ada perubahan harga, dan opsen tidak berlaku di Jakarta,” kata Albertus kepada Bisnis, belum lama ini (6/1/2025).

Meski demikian, Albertus menjelaskan bahwa opsen pajak akan mulai memengaruhi harga kendaraan baru di beberapa daerah di luar Jakarta. Namun, perusahaan masih menunggu informasi resmi terkait on-the-road price (OTR) dari masing-masing unit kendaraan untuk memprediksi strategi bisnis menyikapi kenaikan harga kendaraan.

Meski demikian, BNI Finance tetap optimistis. Perusahaan berkomitmen untuk fokus pada pembiayaan kendaraan baru, baik mobil penumpang, mobil komersial, maupun alat berat, termasuk yang berbasis Internal Combustion Engine (ICE), hybrid, maupun Electric Vehicle (EV).

“BNI Finance tetap fokus di pembiayaan unit baru, baik mobil passenger, mobil komersial, dan alat berat. Baik ICE [Internal Combustion Engine] hybrid, maupun EV [Electric Vehicle],” tambah Albertus.

Untuk tahun 2025, BNI Finance menargetkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp5,9 triliun. Angka ini meningkat Rp700 miliar dibandingkan target tahun 2024 yang sebesar Rp5,2 triliun.

“Target 2025 sebesar 5,9 triliun, naik 700 miliar dari achievement target 5,2 triliun,” tutup Albertus.

Opsen pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan pemerintah sejak 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah menerapkan pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper