Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mencatat pembayaran klaim sebesar Rp377 miliar per akhir 2024. Angka tersebut naik 4,68% dibandingkan dengan per November 2024 sebesar Rp360,12 miliar.
Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 mengatakan pembayaran klaim tersebut telah diberikan kepada 87.082 pemegang polis yang menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Namun, dia mengakui bahwa pembayaran klaim masih jauh dari target keseluruhan.
“Pembayaran klaim memang belum sesuai target RPK,” kata Hery kepada Bisnis pada Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), AJB Bumiputera 1912 menargetkan pembayaran klaim sebesar Rp2,8 triliun pada 2024.
Hery menyampaikan bahwa sumber pembayaran klaim perusahaan saat ini berasal dari konversi aset yang dimiliki perusahaan.
Dia menambahkan, strategi tahun ini mencakup pencapaian target premi income dari bisnis serta hasil konversi aset. “Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan ke dalam target tahun 2025, begitu pula dengan target premi income 2025,” ungkapnya.
Baca Juga
Secara keseluruhan, klaim yang belum dibayar AJB Bumiputera 1912 setelah persetujuan PNM sebesar Rp604 miliar dari total outstanding klaim Rp5,064 triliun.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa realisasi pembayaran outstanding klaim AJB Bumiputera 1912 masih di bawah target yang direncanakan dalam perubahan RPK.
“Untuk itu, dalam berbagai kesempatan OJK telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Rabu (22/1/2025).
AJB Bumiputera sebelumnya mengalami kasus gagal bayar klaim yang berdampak pada ribuan pemegang polis. Sebagai solusi, perusahaan menyusun RPK yang disetujui OJK pada Juli 2024.
RPK tersebut mencakup langkah-langkah strategis untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan. Pertama, pembayaran klaim tertunda secara bertahap dengan PNM. Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah untuk memastikan pembayaran klaim tetap berjalan.
Menurut OJK, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan, meskipun membutuhkan waktu karena sebagian besar aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang harus dilepas terlebih dahulu.
AJB Bumiputera menargetkan penyelesaian klaim tertunggak dapat selesai sebelum 2025. Langkah itu mencakup, pertama, perusahaan terus berupaya meningkatkan efisiensi operasional dan melepas aset yang tidak produktif guna mempercepat pembayaran klaim kepada pemegang polis.
Kedua, perusahaan berencana mengonversi aset tetap menjadi aset finansial yang lebih likuid untuk meningkatkan likuiditas dan solvabilitas. Ketiga, penjualan premi baru.
Keempat, perusahaan tengah menjalankan rencana reorganisasi dan rasionalisasi SDM untuk meningkatkan efisiensi operasional. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan dan peraturan.