Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyebut sulit untuk merambah bisnis di kegiatan usaha bank emas atau bullion. Pasalnya, berdasarkan ketentuan kegiatan usaha bullion diatur dalam POJK 17 Tahun 2024, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan model bisnis berbasis pembiayaan bisa mengajukan izin dengan syarat modal Rp14 triliun.
Eddi Danusaputro, Ketua Umum Amvesindo, mengatakan pihaknya akan mempelajari ketentuan tersebut. Namun, dia mengaku kesulitan jika persyaratan modal minimum Rp14 triliun.
"Sebagai lembaga jasa keuangan, kebutuhan modal sebagai pemain di industri [bulion] ini terlalu besar untuk perusahaan modal ventura. Katanya perlu Rp14 triliun," kata Eddi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).
Pasal 22 POJK 17/2024 mengatur bahwa penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan, di mana bagi LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional, harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.
Namun, regulasi tersebut juga memberi kelonggaran. POJK ini mengatur bahwa LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas dikecualikan dari kewajiban ekuitas sebesar Rp14 triliun.
Selain penitipan emas, kegiatan usaha bulion yang diatur dalam regulasi ini mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Baca Juga
Meskipun terdapat beberapa opsi dalam kegiatan usaha bulion, Eddi tetap menilai modal ventura sulit masuk ke sektor ini.
"Sepertinya kecil kemungkinan modal ventura main di bulion. Bukan kompetensi kami," pungkasnya.