Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada PT Pegadaian (Persero) untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 pada 23 Desember 2024.
Dengan adanya izin tersebut, Pegadaian dapat memperluas layanannya dalam bisnis emas, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, dan perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa Pegadaian telah mengelola total saldo deposito emas sebesar 31.604 kilogram.
“Selain itu, jumlah emas titipan korporasi yang dihimpun mencapai 988 kilogram, sedangkan penyaluran pinjaman modal kerja berbasis emas sebanyak 20 kilogram,” kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Selasa (18/2/2025).
Agusman menilai bahwa Indonesia sendiri memiliki potensi besar dalam industri emas. Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia berada di peringkat ke delapan sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada 2023.
Selain itu, lanjut Agusman, Indonesia juga menduduki peringkat keenam dalam daftar negara dengan cadangan emas terbesar, yang mencapai 2.600 ton.
“Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bullion yang dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia,” kata Agusman.
Saat ini, OJK pun sedang menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bullion (KUBL) yang ditargetkan selesai pada Agustus 2025. Dalam prosesnya, OJK menggelar berbagai forum diskusi dengan pemangku kepentingan guna merumuskan strategi dan regulasi yang tepat.
Namun, Agusman menilai bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan industri bullion di Indonesia, salah satunya terkait pemenuhan ekosistem yang lengkap serta pemetaan profil risiko.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini menjadi pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan usaha bullion secara aman serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pegadaian telah menargetkan laba bersih senilai Rp6,58 triliun pada tahun ini. Angka tersebut tumbuh sekitar 13,25% dibandingkan laba bersih pada 2024 yakni sebesar Rp5,81 triliun.
Direktur Pemasaran & Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan usaha bullion diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan laba tersebut.
"Sementara, target peningkatan cicil emas di Pegadaian ditargetkan akan meningkat 30% melihat dengan semakin meningkatnya minat masyarakat akan investasi emas setelah merasakan peningkatan emas yang luar biasa di tahun 2024," katanya.
Elvi menjelaskan salah satu langkah strategis Pegadaian dalam mengembangkan lini usaha tersebut adalah bekerja sama dengan pelaku di ekosistem emas. Pegadaian sendiri telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan asosiasi-asosiasi produsen, manufaktur serta pengusaha emas, baik pemain domestik maupun Internasional.