Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Mayoritas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sudah Sampaikan PSAK 117

Steering Committee PSAK 117 telah mengadakan High Level Meeting (HLM) pada 20 Desember 2024 untuk memastikan kesiapan industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di sektor asuransi menunjukkan perkembangan positif. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa lebih dari 95% perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run triwulan pertama hingga ketiga kepada OJK.

“Lebih dari 95% perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run triwulan satu sampai dengan tiga kepada OJK,” kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip, pada Minggu (2/3/2025). 

Ogi mengatakan bahwa penyampaian laporan parallel run secara triwulanan pada 2025 merujuk POJK 22/2024 (Laporan Berkala Asuransi) dengan batas waktu 45 hari sejak berakhirnya triwulan tersebut, pertama kali adalah 15 Mei 2025. Untuk 2026 dan selanjutnya, batas waktu adalah 30 hari sejak berakhirnya triwulan tersebut. 

Sebagai bagian dari persiapan implementasi PSAK 117, lanjut Ogi, Steering Committee PSAK 117 telah mengadakan High Level Meeting (HLM) pada 20 Desember 2024 untuk memastikan kesiapan industri asuransi. 

OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), dan Perkumpulan Aktuaris Indonesia (PAI), untuk menyusun panduan teknis terkait penetapan asumsi serta format “bridging” dan “conversion” dari laporan PSAK 117 ke dalam format Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) badan.

Selain itu, OJK juga menggandeng Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) untuk memastikan proses audit tahun buku 2025 berdasarkan PSAK 117 dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa implementasi ketentuan serupa bagi asuransi syariah akan mengacu pada PSAK 408 Modifikasi. 

“Sedangkan untuk Asuransi Sosial menggunakan standar akuntansi yang akan ditetapkan olehpemerintah melalui PMK dan/atau PP,” kata Ogi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper