Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban PHK Sritex Berhak dapat 60% Gaji JKP BPJS Ketenagakerjaan, DJSN Janjikan Ini

Korban PHK Sritex akan mendapatkan tiga perlindungan sosial yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak jaminan sosial bagi 8.243 mantan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi yang berlaku. 

Para pekerja yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP yang dikenal dengan gaji bagi korban PHK itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dalam jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak PHK ini.

“Pemenuhan hak-hak pekerja harus berjalan sesuai amanat regulasi, yaitu PP No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata  Muttaqien dalam keterangan resminya pada Kamis (6/3/2025). 

DJSN juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengambil langkah responsif untuk memastikan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan. Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas (satgas), serta kurator, pembukaan 10 desk pelayanan klaim, serta penyediaan mobil BPJS Keliling untuk memberikan informasi kepada peserta secara langsung.

Dia juga memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, sebanyak 8.243 eks karyawan PT Sritex dan 7.606 anggota keluarganya telah didaftarkan dalam program ini, dengan total peserta aktif mencapai 15.849 jiwa.

“Sesuai regulasi, manfaat JKN yang diterima akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai Maret hingga Agustus 2025. Selama periode ini, peserta PHK tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” katanya.

DJSN juga mengingatkan bahwa setelah masa perlindungan enam bulan berakhir, peserta yang sudah mendapatkan pekerjaan baru wajib melanjutkan kepesertaan JKN melalui pemberi kerja atau secara mandiri. Sementara bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan dan masuk dalam kategori kelompok tidak mampu, disarankan segera melapor ke Dinas Sosial agar dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Royanto Purba, anggota DJSN dari unsur pekerja, meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mempercepat pencairan JHT dan JKP bagi eks karyawan PT Sritex. Menurutnya, hak pekerja ini harus segera direalisasikan agar mereka mendapatkan dukungan finansial pasca-PHK.

“Sesuai dengan Pasal 21 PP No. 6 Tahun 2025, manfaat JKP diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 50 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dengan durasi maksimal enam bulan,” katanya.

Royanto juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas sosialisasi terkait mekanisme klaim JKP. “Banyak peserta yang mungkin belum memahami prosedur klaim JKP. BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif melakukan sosialisasi agar pencairan manfaat bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Dari aspek kesehatan, Agus Taufiqurrahman, selaku perwakilan DJSN dari unsur tokoh/ahli, menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK tidak boleh kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

“BPJS Kesehatan harus memastikan seluruh peserta PHK dapat tetap mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran selama masa perlindungan berlangsung,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper