Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekuitas Industri P2P Lending Tumbuh 46% Jadi Rp5,07 Triliun per Desember 2024

Secara bulanan atau month to month (MtM), ekuitas per Desember 2024 juga tumbuh 5,3% MtM dibanding ekuitas per November 2024 sebesar Rp4,81 triliun.
Koin P2P/koinp2p.com
Koin P2P/koinp2p.com

Bisnis.com, JAKARTA – Modal atau ekuitas industri fintech P2P lending tumbuh dua digit per Desember 2024.

Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ekuitas industri P2P lending per Desember 2024 tercatat sebesar Rp5,07 triliun. Angka tersebut tumbuh 46% secara tahunan atau year on year (YoY) dibanding ekuitas per Desember 2023 sebesar Rp3,46 triliun.

Secara bulanan atau month to month (MtM), ekuitas per Desember 2024 juga tumbuh 5,3% MtM dibanding ekuitas per November 2024 sebesar Rp4,81 triliun. Sementara secara year to date (YtD), ekuitas industri P2P lending tumbuh 40,8% YtD dibanding Rp3,60 triliun per Januari 2024.

Secara tren dalam bulan berjalan, ekuitas industri P2P lending sepanjang 2024 hanya kontraksi pada September 2024 sebesar Rp4,50 triliun, turun dari ekuitas sebesar Rp4,51 triliun per Agustus 2024.

Seperti diketahui, perusahaan P2P lending wajib memenuhi ekuitas minimum yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menetapkan persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi secara bertahap.

Dalam aturan yang diteken pada 29 Juni 2022 tersebut, penyelenggara P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar. Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024, sementara pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sampai Desember 2024 masih terdapat penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap kedua sebesar Rp7,5 miliar.

"Per Desember 2024, terdapat 10 dari 97 Penyelenggara fintech lending/Pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dari 10 Penyelenggara Pindar tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," kata Agusman dalam jawaban tertulis.

Agusman menegaskan penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"OJK meminta Penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper