Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa usaha bullion, termasuk emas dan logam mulia, telah didukung oleh perlindungan asuransi di Indonesia.
Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, mulai dari penyimpanan hingga pengiriman emas dan logam mulia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa produk asuransi untuk usaha bullion tersedia dalam beberapa bentuk.
“Produk asuransi untuk mendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia, bentuknya dapat berupa perlindungan asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan [cash in safe] maupun apabila emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan [cash in transit],” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa kedua jenis perlindungan tersebut merupakan bagian dari produk asuransi aneka yang terdapat dalam industri asuransi umum.
Selain itu, terdapat juga asuransi kebongkaran yang memberikan perlindungan bagi nasabah dari risiko pembobolan terhadap penyimpanan emas dan logam mulia.
Baca Juga
“Di samping itu, ada asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari usaha pembobolan atas penyimpanan emas dan logam mulia,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan Bank Emas atau bullion bank di Indonesia pada 26 Februari 2025. Pembentukan bank emas bertujuan untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas, mendorong penghiliran, serta memperluas akses pembiayaan bagi industri emas nasional.
Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024.
Regulasi dalam POJK 17/2024 mengatur bahwa hanya lembaga jasa keuangan dengan kegiatan bisnis utama di bidang penyaluran kredit atau pembiayaan yang diperbolehkan menjalankan usaha bullion.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro. Untuk bank umum, izin usaha bullion hanya diberikan jika memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Bank umum yang memenuhi persyaratan modal tersebut juga diperkenankan menjalankan bisnis bullion melalui unit usaha syariah (UUS).
Selain itu, lembaga jasa keuangan yang hanya menjalankan usaha penitipan emas dikecualikan dari persyaratan modal inti tersebut. Saat ini, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia telah memperoleh izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bullion (KUB), yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.
OJK mencatat Pegadaian telah mengelola total saldo deposito emas sebesar 31.604 kilogram. Selain itu, jumlah emas titipan dari korporasi yang berhasil dihimpun mencapai 988 kilogram, sementara penyaluran pinjaman modal kerja berbasis emas tercatat sebanyak 20 kilogram.
Saat ini, OJK juga tengah menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bullion (KUBL) yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. Dalam proses penyusunannya, OJK mengadakan berbagai forum diskusi dengan pemangku kepentingan guna merumuskan strategi dan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Keberadaan bank emas diproyeksikan dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp245 triliun, menarik investasi sebesar Rp47,4 triliun, serta mendorong peredaran uang mencapai Rp156 triliun.