Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum melakukan penjaminan simpanan emas dalam kegiatan usaha bulion yang dijalankan perbankan alias bank emas.
Direktur Grup Riset LPS Seto Wardono menyatakan bahwa sebagaimana amanat undang-undang, kewenangan LPS saat ini hanya mencakup simpanan pada umumnya dan belum mencakup komoditas emas.
“Jadi, memang ini [simpanan emas] belum masuk ke dalam apa yang kami jamin,” katanya di Kantor LPS, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Kendati demikian, dia mencontohkan bahwa otoritas penjamin simpanan di negara lain seperti Turki hingga Amerika Serikat (AS) telah memperluas produk yang dijamin, termasuk produk bullion bank.
Seto belum dapat memastikan bagaimana rencana penerapannya di Indonesia. Dia menyiratkan bahwa penjaminan produk simpanan emas oleh LPS belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Walaupun mungkin tidak banyak ya [otoritas negara lain] yang menjamin komoditas simpanan emas ini. Tetapi, di LPS so far masih belum, ya,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa penjaminan produk bullion bank masih akan dibahas oleh Dewan Emas Nasional yang rencananya akan segera dibentuk.
Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK OJK menyebut bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman.
“Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional,” katanya dalam jawaban tertulis, Jumat (7/3/2025).
Saat ini, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha bulion, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) alias BSI.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan kedua entitas pelat merah tersebut sebagai bank emas pertama di Tanah Air pada Rabu (26/2/2025) lalu.