Bisnis.com, JAKARTA — PT Taspen (Persero) mengungkap strategi investasi di tengah pasar saham yang volatil. Perusahaan memastikan pengelolaan investasinya tetap berjalan secara hati-hati dan terukur meskipun menghadapi tantangan pasar saham yang cukup fluktuatif tahun ini.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan bahwa strategi investasi perusahaan berpegang teguh pada regulasi dan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Pengelolaan investasi oleh PT Taspen (Persero) selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku dengan mengedepankan proses investasi penuh kehati-hatian dan risiko yang terukur agar dapat memberikan hasil investasi yang optimal dan memberikan kesejahteraan bagi para peserta,” kata Henra kepada Bisnis pada Sabtu (29/3/2025).
Dia mengakui bahwa kondisi pasar saham yang cukup volatil saat ini turut menjadi perhatian serius perusahaan. Oleh karena itu, Taspen secara cermat mencermati dinamika pasar keuangan dan ekonomi makro yang berkembang.
“Dengan kondisi pasar saham yang cukup volatile saat ini, PT Taspen (Persero) secara seksama memperhatikan semua perkembangan pasar keuangan dan perekonomian yang terjadi yang akan berdampak pada kinerja investasi,” lanjutnya.
Henra menegaskan bahwa perseroan tetap berupaya mengoptimalkan portofolio investasi pada setiap instrumen yang digunakan. Pemanfaatan momentum dan waktu yang tepat (market timing) menjadi salah satu pendekatan utama tahun ini.
Baca Juga
Henra juga menjelaskan bahwa investasi Taspen dilakukan berdasarkan strategi yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Saat ini, portofolio investasi Taspen masih didominasi oleh instrumen pendapatan tetap, seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi korporasi.
“Saham masih menjadi pilihan investasi Taspen tahun ini, namun dengan memanfaatkan momentum dan timing pasar sehingga dapat memberikan return investasi yang optimal,” tambah Henra.
Sebagai informasi, Taspen mengelola sejumlah manfaat bagi peserta, seperti Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Pembayaran manfaat pensiun bersumber dari APBN dengan skema pay as you go, sedangkan manfaat THT, JKK, dan JKM dibayarkan dari aset yang dikelola oleh Taspen.