Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp85,17 miliar kepada nasabah dari 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah dicabut izin usahanya karena bangkrut per 31 Maret 2025.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron mengatakan total simpanan layak bayar mencapai Rp86,66 miliar. Namun, jumlah yang dibayarkan LPS disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, serta dikurangi pinjaman nasabah dan hasil penanganan keberatan.
“Pembayaran klaim penjaminan 22 bank tersebut merupakan bank yang izin usahanya telah dicabut,” ujar Yusron dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).
Yusron menjelaskan bahwa LPS terus berinovasi untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Salah satu inovasi tersebut berhasil mempercepat pembayaran klaim tahap pertama menjadi rata-rata lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
“Sekarang, dengan inovasi yang LPS lakukan, pembayaran klaim rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja saja,” katanya. Sebagai perbandingan, pada 2020, proses serupa membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk BPR yang dilikuidasi.
Inovasi LPS ini juga menjadi bagian dari persiapan lembaga tersebut dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut menetapkan LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif berlaku mulai Januari 2028.
Baca Juga
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya,” ujar Yusron