Bisnis.com, JAKARTA — Tim Task Force Pembayaran Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912 menyatakan bahwa perusahaan tengah merealisasikan pembayaran outstanding claim (OS Klaim) secara prorata kepada pemegang polis yang telah menyetujui program Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Sekretaris Task Force Frizal menjelaskan pembayaran dilakukan dalam satu kali pencairan, memanfaatkan dana kelebihan jaminan sebesar Rp106,24 miliar yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut dialokasikan 70% untuk klaim Asuransi Perorangan (Asper) dan 30% untuk Asuransi Kumpulan (Askum).
“Dengan mekanisme tersebut, maka pembayaran outstanding klaim Asper untuk nilai di bawah Rp2 juta telah selesai, dan untuk nilai di atas Rp2 juta mendapatkan pembayaran sebesar Rp1 juta sebagai pengurang kewajiban AJB Bumiputera 1912 dan sebagai bentuk kebersamaan,” kata Frizal dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Pembayaran klaim Asper dilakukan dalam enam tingkatan (tiering). Pada tingkatan pertama, seluruh klaim dengan nilai hingga Rp2 juta diselesaikan penuh untuk 7.110 pemegang polis. Untuk klaim tingkat dua hingga enam atau klaim di atas Rp2 juta, pembayaran dilakukan secara prorata sebesar Rp1 juta.
Adapun untuk Askum, mekanisme pembayaran bervariasi sesuai dengan jenis produk. Pada program asuransi siswa, tidak diberlakukan prorata. Untuk asuransi jiwa kredit, pembayaran dilakukan melalui pelunasan pinjaman di bank atau koperasi. Untuk produk PKK, pembayaran disesuaikan dengan angsuran peserta, sedangkan untuk produk Askum lainnya tetap menggunakan skema prorata.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menambahkan bahwa pembayaran ini diprioritaskan untuk klaim bernilai hingga Rp2 juta, sebelum dilakukan pembayaran prorata untuk klaim di atas Rp2 juta.
Baca Juga
“Pembayaran OS Klaim secara prorata dari dana kelebihan jaminan Rp106 miliar mengutamakan penyelesaian klaim hingga Rp2 juta, sisanya dibayarkan secara prorata kepada seluruh pemegang polis yang telah setuju PNM,” ujar Hery, Senin (28/4/2025).
Pembayaran klaim berlangsung mulai Rabu, 26 Maret 2025. Manajemen AJB Bumiputera mengimbau para pemegang polis untuk menerima pembayaran prorata sebesar Rp1 juta sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memenuhi hak nasabah, sesuai dengan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui OJK.