Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 624 karyawan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Program Gerakan Mundur Bersama yang diinisiasi Serikat Pekerja NIBA AJB BUMIPUTERA 1912 telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari manajemen per 1 Maret 2025. Kebijakan ini kemudian ditolak oleh peserta yang tergabung karena tidak memenuhi seluruh permintaan yang mereka ajukan.
Atas kondisi ini, Serikat Pekerja Bumiputera 1912 Jaya yang terbentuk pada Oktober 2024 lalu ikut bersuara.
Adi Wijaya, Ketua Serikat Pekerja Bumiputera 1912 Jaya mengklaim PHK sebagai rasionalisasi karyawan ada dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan telah melewati proses komunikasi. Dia menyebut, setelah dilakukan rasionalisasi 624 orang saat ini, selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan sebagaimana tercantum dalam RPK.
"Kami ingin bekerja sama dan bangkit dengan cara yang baik," ujar Adi Wijaya saat dihubungi, Selasa (10/3/2025) malam.
Ia meminta seluruh karyawan tetap fokus bekerja serta menjaga kepercayaan pemegang polis terhadap perusahaan. "Kami menghormati keputusan manajemen dan siap membantu di berbagai hal. Biarkan manajemen bekerja, kita sebagai pekerja tidak bisa menilai manajemen. Itu tugas OJK," katanya.
Adi juga menegaskan bahwa serikat pekerja tidak akan mencampuri urusan Rapat Umum Anggota (RUA) dan menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi kepada otoritas terkait. Selain itu, serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 Jaya tidak keberatan jika ke depan masih ada restrukturisasi jumlah karyawan, selama dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga
"Kita harus realistis. Siapa yang tidak ingin pesangon besar? Satu kali saja sudah untung," kata Adi.
Sebelumnya, seperti diberitakan Bisnis, sebanyak 624 karyawan AJB Bumiputera 1912 sudah tidak bisa mengakses fasilitas perusahaan karena telah diberhentikan.
Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha Pratama menyatakan menolak langkah PHK dilakukan perusahaan. Langkah ini dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi perjanjian kerja yang sudah dibuat sebelumnya. Dia menyatakan surat penolakan diberikan ke masing-masing pimpinan terkait
"Kantor wilayah Jakarta kemarin sudah serah terima penolakan SK PHK. sebanyak 38 anggota," katanya kepada Bisnis, Selasa (4/3/2025).
Dia menyebut, langkah penolakan juga dilakukan oleh para pekerja di berbagai wilayah lainnya. "Teman-teman se Indonesia bergerak mengembalikan [SK PHK]," katanya. Menurunya, saat ini tengah dilakukan konsolidasi antar pekerja. "Sekarang tahap menolak secara serempak. Sementara masih dimatangkan langkah hukum selanjutnya," katanya menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Hery Darmawansyah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, menjelaskan meski ada penolakan, PHK akan tetap dijalankan sebagai bagian dari langkah penyehatan perusahaan.
Dalam keterangan tertulis, dia mengatakan program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dilaksanakan berdasarkan surat Direksi Nomor 238/Dir/Int/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Rasionalisasi SDM per 1 Maret 2025. Dia menyebut perusahaan telah memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan didasari juga atas dukungan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912.
Dia mengklaim terdapat surat dari serikat pekerja di antaranya Nomor 033/SP-NIBA/AJBBP/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Permintaan Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Nomor 067/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 tanggal 5 November 2024 perihal Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Nomor 72/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Maklumat Organisasi.
"Pekerja yang terdampak Program Rasionalisasi SDM merupakan nama-nama yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang mengikuti Program Gerakan Mundur Bersama dan memohon dilakukan PHK yang disampaikan Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 kepada Manajemen," sebut Hery dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis, Minggu (9/3/2025).