Bisnis.com, JAKARTA - Banyak jenis penyakit kini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga para pemilik BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Namun, tidak semua penyakit mendapat cakupan dari program ini.Hal ini berdasarkan peraturan yang mengatur penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Baca Juga
Peraturan ini menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS. Selain itu, regulasi ini juga mengatur prosedur dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Berikut 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan orthodontik seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh upaya bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
- Penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan untuk kondisi infertilitas.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk dalam kategori percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kasus darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Selain daftar di atas, ada beberapa jenis operasi yang juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk operasi akibat kecelakaan, operasi kosmetik, operasi yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri, serta operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri dan yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan.