Bisnis.com, JAKARTA - Mendaftar BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengunduh aplikasinya, lalu pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru", isi data sesuai Kartu Keluarga, pilih kelas rawat, verifikasi nomor HP dengan kode OTP, dan simpan data hingga muncul virtual account untuk pembayaran.
Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan Anda menambahkan anggota keluarga sebagai peserta BPJS, selama mereka sudah memiliki NIK yang valid.
BPJS kesehatan merupakan salah satu layanan fasilitas kesehatan yang diwajibkan bagi semua orang Indonesia. Dengan memiliki kartu BPJS kesehatan, Anda diwajibkan membayar iuran setiap bulannya, untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan, berikut panduan membuatnya. Fitur ini memudahkan pengguna untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, berikut merupakan langkah yang anda lakukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online lewat Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” di halaman utama.
- Baca syarat dan ketentuan, kemudian tap “Selanjutnya”.
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode Captcha, lalu tap “Lanjut”.
- Tap “Tambah” untuk mulai mengisi formulir pendaftaran peserta baru.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu tap “Simpan”.
- Pilih kelas rawat inap, sistem akan otomatis menampilkan besaran iuran per jiwa dan keluarga.
- Masukkan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP, lalu tap “Verifikasi”.
- Setelah semua data benar, tap “Selanjutnya”, baca halaman persetujuan, lalu lanjutkan.
- Pendaftaran selesai, dan Anda akan menerima Virtual Account untuk pembayaran iuran yang dikirimkan ke email.
Cara Tambah Anggota Keluarga sebagai Peserta JKN
Berikut merupakan langkah yang harus diikuti untuk mendaftarkan anggota keluarga sebagai peserta JKN
Penambahan Anggota Keluarga hanya berlaku pada segmen:
Baca Juga
- PBPU/BP Perorangan(eksisting)
- BP Penyelenggara Negara (Baru)
- PPU (Baru)
Pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL) dalam program BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI APBN. Proses pendaftarannya sama seperti pendaftaran peserta baru melalui aplikasi Mobile JKN. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah bayi sudah memiliki NIK atau E-KTP, karena sistem akan melakukan validasi otomatis terhadap data NIK yang dimasukkan.
Validasi ini akan menentukan apakah NIK tersebut termasuk dalam kategori pendaftaran peserta baru satu keluarga, penambahan anggota keluarga, atau pendaftaran bayi baru lahir.
Pada tahap akhir pengisian formulir, khusus untuk penambahan anggota keluarga dari segmen non-Mandiri seperti PBPU/BP Perorangan dan termasuk juga pendaftaran bayi baru lahir pada PBI JK, peserta tidak perlu mengisi bagian kelas rawat dan rekening.
Sistem akan mengisi otomatis kelas rawat sesuai dengan kelas peserta utama yang sudah terdaftar sebelumnya. Tampilan formulir akan menyesuaikan dengan data yang sudah tersimpan dalam sistem Mobile JKN.