Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jago (ARTO) Angkat Suara soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Emiten bank digital, Bank Jago (ARTO) buka suara mengenai langkah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.
Nasabah beraktivitas di depan logo PT Bank Jago Tbk. di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Bisnis/Abdurachman
Nasabah beraktivitas di depan logo PT Bank Jago Tbk. di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Jago Tbk. (ARTO) buka suara soal langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant

"Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu," ujar Corporate Communication Bank Jago Marchelo kepada Bisnis, Senin (19/5/2025).

Bank Jago menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan aktif menjalin komunikasi dengan nasabah untuk memastikan mereka mendapatkan informasi dan akses yang dibutuhkan.

“Kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut,” lanjut Marchelo.

Bank Jago juga telah menyediakan saluran informasi dan bantuan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant. 

Sebelumnya, media sosial diramaikan kabar rekening yang terblokir termasuk para pesohor. Beberapa akun yang mengumumkan rekeningnya terblokir seperti pendiri Kaskus Andrew Darwis dan beberapa akun dengan pengikut besar lainnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan pemblokiran dilakukan sejak tahun lalu. Rekening yang diblokir teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. 

Selain itu, rekening milik orang lain (dormant) juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Ivan menyebut nasabah dengan rekening terblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Cara aktivasi melalui dua cara, pertama dengan mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Cara kedua, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Dijelaskan juga, pemblokiran massal dilakukan oleh bank sebagai upaya memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan.

Selain itu juga memberikan informasi kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Termasuk menginformasikan bagi ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper