Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hingga saat ini belum menerima permohonan perubahan kepemilikan PT Perta Life Insurance (PertaLife) yang disebut-sebut akan diakuisisi oleh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (Tugu Insurance).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyambut baik rencana strategis yang dapat memperkuat permodalan dan mendorong pertumbuhan skala bisnis perusahaan asuransi.
“Hingga saat ini belum terdapat permohonan perubahan kepemilikan yang disampaikan oleh PertaLife Insurance. OJK akan menyambut baik rencana strategis yang akan memperkuat permodalan perusahaan dan mendorong perusahaan untuk semakin mengembangkan skala bisnisnya,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Kamis (22/5/2025).
Di sisi lain, PertaLife mencatat kinerja positif sepanjang 2024. Berdasarkan laporan keuangan audited perusahaan, PertaLife berhasil membukukan laba setelah pajak sebesar Rp97,18 miliar, tumbuh 1,09% secara tahunan (year on year/YoY).
Pendapatan premi bruto juga meningkat signifikan sebesar 38,73% YoY, dari Rp902,72 miliar pada 2023 menjadi Rp1,25 triliun pada 2024.
Meski demikian, pendapatan investasi perusahaan mengalami koreksi 7,36% YoY menjadi Rp142,50 miliar dari sebelumnya Rp153,61 miliar. Dari sisi operasional, hasil underwriting PertaLife tumbuh 48,78% YoY menjadi Rp76,57 miliar.
Baca Juga
Namun, laba komprehensif perusahaan pada 2024 justru menurun 3,17% YoY menjadi Rp90,54 miliar, dibandingkan Rp93,50 miliar pada tahun sebelumnya.
PertaLife sendiri berdiri pada 28 Juni 1985 dengan nama awal PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Nama perusahaan resmi berubah menjadi PT Perta Life Insurance berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada 24 November 2021.
Saat ini, kepemilikan saham Pertalife mayoritas dipegang oleh Dana Pensiun Pertamina sebesar 71,39%, disusul PT Timah Tbk. (TINS) sebesar 27,83%, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan kepemilikan minoritas 0,78%.