Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi yang akan menjadi landasan dana pensiun dapat berinvestasi di exchange traded fund (ETF) emas.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyiapkan draft peraturan serta melakukan diskusi mempersiapkan ekosistem yang mendukung ETF emas.
"Dari sisi pengaturan asuransi dan dana pensiun, kami juga akan memastikan jenis investasi ini dapat digunakan dengan risiko terukur sesuai dengan kebijakan investasi yang sudah disusun oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Iwan kepada Bisnis, Senin (26/5/2025).
Iwan mengatakan ekosistem investasi ETF emas perlu disiapkan dengan baik agar produk ini likuid dapat diperdagangkan. Beberapa hal yang juga perlu disiapkan antara lain adalah ekosistem penyimpanan emas, custodian dan pihak yang memastikan kualitas emas yang akan dijadikan underlying.
Sebagai informasi, ETF emas adalah instrumen investasi yang berfungsi sebagai reksa dana yang diperdagangkan di bursa saham, tetapi isinya berfokus pada aset emas. Harga produk ini mengikuti pergerakan harga emas di pasar.
Targetnya, produk ETF emas sebagai instrumen investasi di Indonesia akan diluncurkan tahun ini. Tak cuma industri dana pensiun, Iwan melihat industri asuransi juga memiliki minat yang cukup bagus.
Baca Juga
"Kami melihat minat yang sangat besar dari industri asuransi dan dana pensiun atas investasi ini. Ini untuk memperkaya pilihan investasi yang ada," pungkasnya.
Adapun saat ini surat berharga negara (SBN) menjadi portofolio investasi dana pensiun yang paling besar. Per Maret 2025, total investasi dana pensiun sukarela sebesar Rp371,40 triliun, tumbuh 2,85% year on year (YoY) dibanding Maret 2024 sebesar Rp361,11 triliun, di mana penempatan dalam SBN porsinya mencapai 37,39%.