Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Batas Gagal Bayar, Begini Prosedur Pencabutan Izin Pinjol Menurut OJK

Adapun sampai dengan Juni 2025, terdapat 17 perusahaan pinjol yang dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan di dalam POJK 40/2024.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online wajib menjaga rasio pendanaan macet (TWP90) maksimal sebesar 5%.

Namun, Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman mengatakan pinjol dengan TWP90 di atas 5% tetap dapat menyalurkan pinjaman baru dan menerima pendanaan dari lender 

"Penting sekali dicatat dan kita maklumi apabila TWP90 mencapai ambang batas, OJK akan melakukan langkah pembinaan antara lain menerbitkan surat pembinaan dan permintaan rencana aksi yang konkret untuk menunrunkan tingkat wanprestasi," kata Agusman dikutip Senin (14/7/2025).

Dalam prosedurnya, pelaksanaan rencana aksi akan dipantau OJK secara ketat untuk memastikan komitmen penyelenggara menurunkan wanptestasi. Jika dalam proses pengawasan dan pembinaan itu ditemukan risiko yang lebih serius seperti gagal bayar, OJK akan memberikan sanksi administratif termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan baru dan pembatasan penerimaan pendanaan lender baru.

    Bila dalam masa pembatasan operasional tersebut tidak menunjukkan adanya perbaikan, OJK akan mencabut izin usaha perusahaan pinjol tersebut. Berikut adalah prosedur pencabutan izin usaha perusahaan P2P lending, mulai dari tahap memiliki TWP90 di atas 5% sampai pencabutan izin usaha, sesuai aturan main di dalam POJK 40/2024:

    • Tingkat Kesehatan Pinjol 5 Kompositf

    OJK dalam Pasal 177 POJK 40/2024 mengkategorikan kondisi kesehatan perusahaan pinjol menjadi 5 peringkat kompositf. Perinciannya:

      • Peringkat komposit 1 adalah perusahaan dengan kondisi yang sangat sehat dan sangat mampu menghadapi perubahan kondisi bisnis.
      • Peringkat komposit 2 adalah perusahaan dengan kondisi yang sehat dan mampu menghadapi perubahan kondisi bisnis.
      • Peringkat Komposit 3 adalah perusahaan dengan kondisi yang cukup sehat dan cukup mampu menghadapi perubahan kondisi bisnis.
      • Peringkat komposit 4 adalah perusahaan dengan kondisi yang kurang sehat dan kurang mampu menghadapi perubahan kondisi bisnis. 
      • Peringkat komposit 5 adalah perusahaan yang tidak sehat dan tidak mampu menghadapi perubahan kondisi bisnis.

    Dalam Pasal 207 dan Pasal 209 diatur kriteria kuantitatif bahwa perusahaan yang termasuk peringkat komposit 4 adalah perusahaan dengan TWP90 di atas 5% hingga 25%. Sedangkan komposit 5 adalah perusahaan dengan TWP90 di atas 25%. 

    Perusahaan yang masuk peringkat komposit 4 akan masuk dalam status pengawasan intensif, sedangkan yang masuk peringkat komposit 5 akan masuk dalam status pengawasan khusus. Atau, perusahaan yang masuk status pengawasan khusus bisa dari perusahaan yang mulanya berstatus pengawasan intensif namun belum bisa menunjukkan perbaikan wanprestasi hingga batas waktu yang ditentukan.

    Selanjutnya, dalam Pasal 208 dijelaskan perusahaan pinjol dengan status pengawasan intensif akan diberikan waktu paling lama 1 tahun. Apabila sampai jangka waktu yang ditentukan belum bisa menekan TWP90 di bawah 5%, akan diberikan perpanjangan waktu paling banyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Bila sampai perpanjangan waktu berakhir dan TWP90 perusahaan masih di atas 5%, perusahaan pinjol ditetapkan dalam status pengawasan khusus.

    Dalam status pengawasan khusus, Pasal 210 mengatur bahwa perusahaan pinjol akan diberikan waktu paling lama 6 bulan. Bila dalam waktu tersebut perusahaan pinjol belum bisa memperbaiki kondisi wanprestasi, maka akan diberikan perpanjangan waktu 1 kali lagi paling lama 6 bulan.

    Apabila dalam perpanjangan waktu tersebut perusahaan pinjol belum bisa memperbaiki tingkat wanprestasi, perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Dalam Pasal 212, OJK mencabut izin perusahaan pinjol yang tidak dapat disehatkan tersebut.

    Adapun sampai dengan Juni 2025, terdapat 17 perusahaan pinjol yang dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan di dalam POJK 40/2024 maupun sanksi dari hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan OJK.

    "Saat ini terdapat beberapa penyelenggara yang tengah menghadapi kasus gagal bayar dan telah dikenakan sanki pembatasan kegiatan usaha. Dalam masa pemabatasan ini penyelenggara tidak diperkenankan melakukan penyaluran pendanaan baru hingga penyelenggara menyelesaikan kewajiban dan menunjukkan perbaikan yang memadai," pungkas Agusman.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Bisnis Indonesia Premium.

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper