Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih menunggu keputusan 11 perkara sektor jasa keuangan yang tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK, mengungkapkan sepanjang keberadaan penyidik sektor jasa keuangan, OJK telah memproses 144 tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dari perkara ini, jumlah sengketa pidana sektor keuangan terbesar tercatat dari perbankan.
"Dari 144 perkara, 118 perkara terkait perbankan," kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, Senin (2/6/2025).
Selanjutnya, perkara pidana sektor keuangan yang ditangani OJK terbesar kedua berasal dari pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Sektor ini menyumbang 20 perkara di pengadilan.
Sedangkan sektor pasar modal menyumbang lima perkara, dan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya masing-masing menyumbang satu perkara.
Dia merinci, dari perkara yang masuk, sebanyak 127 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan satu perkara lainnya dalam tahap banding.
"Sedangkan 11 perkara dalam tahap kasasi," jelas Mirza.
Baca Juga
Dia tidak merinci apa saja perkara yang sedang dihadapi OJK. Meski demikian, dalam pernyataan tertulisnya pada Maret 2025 lalu, OJK merinci Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan otoritas untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa Kresna Life.