Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keuntungan Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Premi Bisa Makin Murah

Tarif premi asuransi kesehatan bisa makin murah dengan adanya ketentuan co-payment tersebut.
Ilustrasi asuransi kesehatan. / dok. Freepik
Ilustrasi asuransi kesehatan. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merespons kekhawatiran skema pembagian risiko atau co-payment asuransi kesehatan bisa membenani pemegang polis karena harus menanggung 10% dari biaya klaim.

Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI mengatakan tarif premi asuransi kesehatan bisa makin murah dengan adanya ketentuan co-payment tersebut.

"Asuransi kesehatan berdasarkan SEOJK yang baru, saya percaya preminya akan lebih terjangkau buat masyarakat kita," kata Budi saat ditemui di kantor AAJI Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Selain itu, pembaruan tarif premi asuransi kesehatan di akhir jatuh tempo polis asuransi menurutnya juga bisa lebih murah.

"Renewal preminya kita lihat sama-sama [nanti], tapi saya lumayan percaya ada peluang besar kenaikan premi ketika polis jatuh tempo itu tidak sebesar sekarang," ujarnya.

Budi juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan pembagian risiko 10% yang ditanggung pemegang polis juga ditetapkan batas maksimal.

Sesuai ketentuan co-payment yang diatur di dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, pembangian risiko yang ditanggung pemegang polis diatur paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan maksimum sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

"Jadi kalau rawat jalan bayarnya Rp1 juta, paling banyaknya bayar Rp300.000. Dan kenyataannya tidak, Rp1 juta 10% itu Rp100.000. Sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi. Pun kalau biayanya Rp5 juta, 10% itu Rp500.000. Tapi dibatasi di Rp300.000. Terus misalnya rawat inap bisa puluhan juta, [contoh Rp50 juta], 10% dari 50 juta itu Rp5 juta. Dibatasi juga di Rp3 juta [yang ditanggung peserta]," jelas Budi.

Sebagai informasi, di dalam SEOJK 7/2025 juga memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung.

Budi melanjutkan, dalam beberapa waktu terakhir perusahaan asuransi jiwa mulai menyesuaikan tarif premi asuransi kesehatan mereka seiring dengan melonjaknya klaim kesehatan akibat adanya inlfasi medis. Dia memahami bahwa lonjakan premi asuransi kesehatan juga dapat memberatkan masyarakat.

"Akan tiba masanya asuransi kesehatan ini dirasakan berat sekali untuk dibeli, padahal kebutuhan. Ketika ini tidak bisa dengan mudah diperoleh oleh sebagian masyarakat kita, apa yang akan terjadi?," ujarnya.

Bila premi asuransi kesehatan asuransi komersial terus melonjak dan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat, lanjutnya, mereka mungkin akan menggantungkan diri hanya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

"Tapi kalua semua ke sana, mungkin jadi berat juga bagi BPJS, dan ujung-ujungnya berat buat pemerintah juga," tegasnya.

Menurutnya skema co-payment asuransi kesehatan sudah menjadi hal lumrah diterapkan di berbagai negara. Bahkan, untuk beberapa ketentuan polis di dalam asuransi kesehatan, asuransi properti dan asuransi kendaraan di Indonesia juga sudah menerapkan skema co-payment.

"Ada beberapa polis asuransi [kesehatan] yang kesepakatan nasabah dengan penaggungnya hanya bayar sekian persen. Misalnya asuransi [tanggung] 80-90% sisanya dibayar oleh yang bersangkutan. Jadi ini sebenarnya sesuatu yang tidak baru. Tapi apakah memberatkan masyarakat? Di sini yang mungkin missing," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper