Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah provinsi di wilayah Indonesia Timur membukukan pertumbuhan paling tinggi dalam penyaluran pinjaman online atau fintech P2P lending pada periode Januari-April 2025.
Menariknya, wilayah tersebut mencatatkan tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang lebih rendah dibanding rata-rata nasional.
"Per April 2025, pertumbuhan outstanding pembiayaan tertinggi secara year on year (yoy) dengan TWP90 relatif kecil dicatat oleh tiga provinsi di wilayah Indonesia Timur, yaitu Maluku Utara yang tumbuh 146,63% yoy dengan TWP90 1,01%," kata Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dikutip Sabtu (7/6/2025).
Urutan kedua adalah Maluku dengan torehan pertumbuhan sebesar 97,47% yoy dan TWP90 di level 1,01%.
Berikutnya di peringkat ketiga adalah Sulawesi Tenggara dengan pertumbuhan 95,85% yoy dan TWP90 1,59%.
"Berdasarkan data tersebut, potensi peningkatan pembiayaan di luar Pulau Jawa masih besar, termasuk di wilayah Indonesia Timur," tandasnya.
Baca Juga
Dalam skala nasional, industri fintech P2P lending per April 2025 mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,01% yoy menjadi Rp80,94 triliun. Sementara itu, TWP90 berada di level 2,93% dan masih berada di bawah ambang batas ketentuan OJK sebesar 5%.
Agusman menjelaskan bahwa penguatan industri pinjaman online dalam rangka mitigasi risiko gagal bayar terus didorong sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech P2P Lending 2023-2028.
Upaya tersebut antara lain adalah dengan penguatan kualitas credit scoring melalui adanya kewajiban menyusun pedoman penilaian credit scoring sebagaimana diatur dalam POJK 40 Tahun 2024.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang juga berlaku bagi industri pinjaman online.
"OJK juga melakukan penguatan pengaturan mengenai pemberi dana atau lender dan penerima dana atau borrower melalui perubahan SEOJK 19/2023 yang akan segera diterbitkan," pungkasnya.