Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) akan menerbitkan obligasi berkelanjutan senilai Rp5 triliun.
Obligasi tersebut merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI dengan total dana yang akan dihimpun senilai Rp15 triliun.
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 senilai Rp5 Triliun tersebut akan ditawarkan dalam dua seri, yaitu Obligasi Keberlanjutan Seri A dan Seri B. Namun, nilai dan kupon masing-masing seri belum ditentukan hingga saat ini.
Lalu, apa tujuan dari penerbitan obligasi tersebut?
Dalam prospektus yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia pada Rabu (11/6/2025), disebutkan dana hasil penawaran umum tersebut akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwasasan Sosial (KUBS).
"Hal itu sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan," demikian dikutip dalam prospektus.
Adapun, kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 9 KUBL dan 6 KUBS. Kategori KUBL terdiri dari energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah dan konversi limbah menjadi energi, penggunaan lahan berkelanjutan, dan konservasi keanekaragaman hayati darat dan perairan.
Lalu, transportasi berkelanjutan, pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan, adaptasi terhadap perubahan iklim, dan bangunan hijau.
Baca Juga : BNI Sebut Kucuran Pembiayaan Berkelanjutan yang Diberikan Capai Rp182,2 Triliun per April 2025 |
---|
Kemudian, kategori KUBS terdiri dari layanan infrastruktur dasar yang terjangkau, akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja dan program untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan, peningkatan dan pemberdayaan sosial-ekonom.
"Penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan terbagi dalam dua kategori, yaitu KUBL dan KUBS. Kategori KUBL memiliki porsi maksimal sebesar 30%, sedangkan kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 70%."
Selanjutnya, untuk kegori KUBS alokasi dana obligasi yang disalurkan mencakup seluruh kategori pada KUBS dengan fokus utama pada penciptaan lapangan kerja dan program pencegahan serta pengurangan pengangguran, termasuk pembiayaan UMKM.
Untuk kategori KUBL, alokasi dana obligasi disesuaikan dengan portofolio dan pipeline perseroan yang tersedia sesuai kategori KUBL dengan fokus utama pada kategori energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, serta waste to energy. Sisanya, akan dialokasikan pada kategori KUBL lainnya sesuai portofolio yang tersedia.