Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

BRI telah menyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada 2,8 juta penerima dalam tiga tahap, total senilai Rp1,72 triliun.
Pekerja melintas di depan logo BRImo beberapa waktu lalu. / Istimewa
Pekerja melintas di depan logo BRImo beberapa waktu lalu. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) melaporkan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nominal mencapai Rp1,72 triliun.

Direktur Corporate Banking BRI Riko Tasmaya menyampaikan bahwa jumlah tersebut disalurkan kepada 2,8 juta rekening penerima manfaat berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.

“Lewat jaringan kami yang tersebar hingga ke pelosok, serta pemanfaatan teknologi digital banking BRI Seperti BRImo dan AgenBRILink, penyaluran BSU dapat dilakukan secara lebih efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Dia memaparkan bahwa penyaluran tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mencakup 1,1 juta rekening penerima dengan nilai Rp695,46 miliar.

Sementara itu, tahap 2 mencakup 803.000 rekening dengan nilai Rp481,95 miliar, sedangkan tahap ketiga mencakup 919.000 rekening dengan nilai Rp551,81 miliar.

BRI sebelumnya juga telah menjalankan tugas serupa pada 2020 kepada sekitar 1,4 juta pekerja sebagai penerima manfaat. Perseroan juga menyalurkan BSU kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp1,92 triliun pada 2022.

Menurut Riko, penugasan ini sejalan dengan peran BRI sebagai agent of development. Pihaknya memastikan kemudahan akses pencairan dana BSU melalui berbagai kanal. 

“Penerima manfaat dapat mencairkan dana melalui Super Apps BRImo, melalui lebih dari 742.000 unit e-Channel BRI, serta 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri,” tuturnya.

Adapun, BSU merupakan insentif yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan yang diberikan sekaligus.

Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.

Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300.000,-.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper