Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi rekening yang diblokir PPATK.
Seperti diketahui, masyarakat dibuat heboh dengan kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PPATK. PPATK memblokir rekening yang sudah menganggur selama 3 bulan.
Rekening dormant merupakan jenis rekening baik tabungan maupun giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun dalam kurun waktu tertentu.
Kondisi ini biasanya terjadi jika pemilik rekening tidak melakukan aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital selama beberapa bulan.
Karena tidak aktif, rekening semacam ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kejahatan finansial, misalnya praktik jual beli rekening, penipuan, hingga tindakan pencucian uang.
Nasabah yang rekening-nya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Cara Mengatasi Rekening yang Diblokor PPATK
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk.
Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Dengan demikian, proses keseluruhan dapat memakan waktu hingga maksimal 20 hari kerja.
Untuk mengetahui status rekening, nasabah dapat memeriksanya sendiri melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.
Langkah-langkah cara mengaktifkan rekening yang diblokir...