Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Blokir 31 Juta Rekening Dormant dengan Total Nilai Rp6 Triliun

PPATK mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 31 juta rekening dormant atau rekening tak aktif pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut 'menganggur' di atas lima tahun. 

Koordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

"31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun," ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

Meski demikian, puluhan rekening dormant yang diblokir itu sudah dibuka lagi. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut berapa jumlahnya secara spesifik. 

"Puluhan juta rekening yang dihentikan sementara transaksinya sudah dibuka lagi," ungkap Natsir. 

Saat dihubungi Bisnis sebelumnya, Natsir menjelaskan bahwa terdapat jutaan rekening perbankan yang dormant berdasarkan laporan dari pihak perbankan. Separuhnya sudah diaktifkan kembali seiring dengan proses konfirmasi dari pemilik-pemilik rekening yang terdampak pemblokiran. 

Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant. 

Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. 

Pasalnya, rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening. 

Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untuk keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. 

"Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik," terangnya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro