Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan penerapan universal banking, untuk mendukung kemajuan pasar modal di Indonesia. Tercatat, penetrasi pasar modal RI di Asean masih rendah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, saat ini Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tengah mengkaji penerapan universal banking di Tanah Air.
“Nanti boleh ngobrol dengan Pak Dian untuk kemajuan pasar modal, termasuk yang sangat menarik pengkajian tentang universal banking,” ungkap Mahendra di Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Untuk diketahui, universal banking merupakan konsep gabungan dari bank komersial dan bank investasi. Saat ini, perbankan dan pasar modal Indonesia masih memisahkan antara bank komersial dan bank investasi.
Di Indonesia, perbankan sudah masuk ke pasar modal tetapi belum utuh lantaran hanya dapat melakukan transaksi surat utang negara (SUN) melalui mesin transaksi dan settlement di Bank Indonesia (BI).
Transaksi SUN membuat bank harus melaporkan setiap transaksi tersebut ke Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi bukan sebagai anggota bursa (AB). Saat ini baru sekuritas yang boleh menjadi AB, sekaligus menjadi pemegang saham BEI.
Baca Juga
Wacana penerapan universal banking di Indonesia bukanlah hal baru. Dalam arsip Harian Bisnis Indonesia, Bank Indonesia pada 2007 sempat mengkaji kemungkinan mengizinkan perbankan menerapkan prinsip universal banking.
Melalui konsep ini, bank selain menyediakan jasa layanan keuangan mencakup menghimpun dan menyalurkan pendanaan, bank juga dapat memperdagangkan instrumen keuangan dan valas serta produk derivatifnya.
Bank juga dapat menjamin emisi utang dan saham baru, berfungsi sebagai pialang, manajer investasi, dan bahkan sebagai perusahaan asuransi.
Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI kala itu, Wimboh Santoso, mengatakan, praktik seperti ini umum dilakukan oleh perbankan internasional.
“Implikasinya universal banking harus masuk Undang-undang (UU). UU Perbankan perlu direvisi, supaya clear bank bisa menjadi universal banking,” tuturnya.
Dia menyampaikan, kemungkinan ini tengah diteliti untuk kemudian diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembahasan rancangan UU Perbankan. Selanjutnya, aturan lebih rinci akan diatur dalam peraturan BI (PBI).
Berdasarkan data OJK, pasar modal Indonesia menempati peringkat keempat di Asean di bawah Thailand, Singapura, dan Malaysia pada akhir 2024. Kontribusi kapitalisasi pasar RI terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 55,72%.
Sementara, Negeri Gajah Putih mampu mencatatkan persentase 97,54%, Negeri Singa sebesar 82,99%, dan Negeri Jiran mampu 63,88%.