Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Penipuan Online di RI Baru Lapor setelah 12 Jam, OJK Ingatkan Pentingnya Waktu Kritis

OJK menyoroti pentingnya melapor cepat setelah terkena penipuan online, idealnya dalam 15 menit setelah kejadian. krusial untuk pelacakan dan pemblokiran.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). Dok OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). Dok OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan korban penipuan atau scam online di sektor keuangan rata-rata baru melapor setelah 12 jam kejadian. Hal ini sangat berbeda dengan negara lain yang rata-rata langsung melapor setelah 15 menit kejadian.

Padahal menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, 12 jam pertama adalah waktu yang sangat krusial (critical time) untuk melakukan pelacakan dan pemblokiran secara efektif. Jika sudah lewat dari itu, prosesnya akan jauh lebih sulit, meskipun masih mungkin dilakukan.

“Karena dalam periode yang critical time itulah, suatu transaksi sudah bergerak beberapa kali, yang di waktu lalu pergerakan antar rekening saja, antar bank itu sudah menjadi persoalan,” katanya seusai meluncurkan kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dia membeberkan kemungkinan masyarakat lama melapor karena waktu kejadiannya berlangsung pada malam hari atau hari libur, yang biasanya tidak menjadi hari aktif bekerja. Kemudian, ada juga faktor psikologis seperti malu dan takut ketahuan pihak lain.

Namun, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Mahendra optimistis bahwa bisa melakukan upaya atau penanggulangan scam yang cepat. Asalkan dibarengi dengan pelaporan yang cepat, sehingga probabilitas menyelamatkan dana yang terkena scam pun meningkat.

“Tidak bisa kita sampaikan apakah dijamin, tidak dijamin, tapi terbukti bahwa mereka yang lebih cepat memberikan pelaporan, probabilitas untuk dana yang bisa diselamatkan jauh meningkat dibandingkan yang semakin lama atau sudah lewat critical time tadi,” tegas Mahendra.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan kecepatan korban melapor terkena scam online di keuangan itu sangatlah penting.

“Karena kecepatan mereka lapor akan menentukan banget, mereka bisa berhasil kita selamatkan nggak dananya,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Sependapat, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengeklaim salah satu ciri di Indonesia adalah korban yang terkena penipuan di dunia maya itu baru melapor setelah 12 jam kemudian.

“Ini juga yang menjadi penting bahwa waktu menjadi faktor utama bagaimana kita bisa menyasar penjahat-penjahat digital. Makanya sekaligus kami sosialisasikan disini bahwa kalau ada yang terkena scam, tolong segera melaporkan,” katanya.

Komdigi, katanya, terus berupaya melakukan takedown dan pemblokiran terhadap entitas-entitas yang melakukan penipuan. Dia berjanji, IASC dan Satgas Pasti akan terus bekerja lebih cepat lagi.

Warga RI Rugi Rp4,6 Triliun akibat Penipuan Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat karena penipuan atau scam online mencapai Rp4,6 triliun sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka ini berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK yang dibentuk pada November 2024.

Semula, dia menyebut berdasarkan studi IASC, angka kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp2 triliun dalam waktu 1,5 tahun. Namun, nyatanya baru 10 bulan saja angka kerugian telah menyentuh Rp4,6 triliun.

“Kemudian, sehari itu IASC menerima 700—800 laporan. Ini angkanya jauh lebih tinggi mungkin kalau di Singapura sekitar 140—150 [laporan],” katanya dalam acara launching kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan materi yang disampaikan Kiki, sapaan akrabnya, terlihat sejak November—17 Agustus 2025 IASC menerima 225.281 laporan. Sementara itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 359.733 dan 72.145 rekening telah diblokir. Adapun, total dana yang telah diblokir sebesar Rp349,3 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro