Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Dana Bank Mega lari ke perorangan

JAKARTA: Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan uang haram dari hasil pembobolan dana nasabah PT Bank Mega Tbk dimasukkan ke dalam investasi deposito atas nama perorangan.

JAKARTA: Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengungkapkan uang haram dari hasil pembobolan dana nasabah PT Bank Mega Tbk dimasukkan ke dalam investasi deposito atas nama perorangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Gunadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, sore ini.Menurut dia, dalam kasus pembobolan dana Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatra Utara, terdapat indikasi unsur tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi, perbankan, penggelapan dana dan penyalahgunaan jabatan.Dia menduga ada kerja sama pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana oleh oknum Elnusa dan atau Pemkab Batubara dan pimpinan cabang Bank Mega. Pengurus perusahaan yang menampung dana dan pihak lain, lanjutnya, perlu diselidiki lebih lanjut oleh penegak hukum."Hasil penelusuran dana Elnusa sebagian besar mengarah kepada pihak perorangan dengan melalui rekening perusahaan investasi. Kemudian dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk deposito atas nama perorangan, ungkapnya.Hasil penelusuran dana Pemkab Batubara, sambungnya, mengarah kepada rekening perorangan, dengan ciri-ciri berusia relatif muda, rekening baru dibuka, penarikan tunai setelah dana masuk dan berdomisili di Sumatra Utara.Menurut Gunadi, adanya kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penyidik dan PPATK sangat efektif untuk mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana, sehingga dapat membantu proses pengembalian aset.Untuk itu, PPATK memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, penyidik dan penuntut umum harus mencantumkan adanya pengenaan sanksi pidana pencucian uang sesuai pasal 75 UU TPPU.Kedua, penguatan penerapan customer due diligence (CDD) dan know your employee (KYE). Ketiga, peningkatan kerja sama antarbank dan penyedia jasa keuangan lainnya dalam membantu proses penyelamatan dana hasil tindak pidana, seperti penundaan transaksi.Keempat, peningkatan peran aktif penyedia jasa keuangan, PPATK dan penegak hukum, untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan UU TPPU yaitu: penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran guna mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana.Kelima, penyedia jasa keuangan khususnya bank wajib melakukan enhanced due diligence dalam hal terdapat transaksi penempatan deposito on call dana milik pemerintah daerah/BUMN dalam jumlah yang signifikan pada kantor cabang bank atau cabang pembantu bank yang relatif kecil.(yn)

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper