Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menahan sementara tingkat bunga penjaminan, meskipun BI Rate telah naik 50 bps menjadi 6,5%.
Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan masih lembaganya mencermati respons perbankan terhadap penaikan BI Rate sehingga memutuskan untuk tidak menaikan LPS Rate sementara waktu.
“Pada hari ini kami tidak mengeluarkan keputusan perubahan LPS Rate. Kami masih cermati respon perbankan dalam 1-2 minggu ini,” ujarnya kepasa Bisnis, Kamis (11/7/2013).
Dia menegaskan LPS Rate selalu mengikuti perkembangan suku bunga di pasar, sehingga tidak mungkin naik sebelum ada peningkatan bunga deposito. “Mungkin minggu depan baru ada keputusan soal LPS Rate,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, maka LPS Rate untuk simpanan bank umum berdenominasi Rupiah tetap 5,75%, sementara itu untuk denominasi valuta asing 1,25%. Adapun batas bunga simpanan bank perkreditan rakyat yang dijamin LPS adalah 8,25%.