Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pantau 40 Perusahaan Investasi Bodong

Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan saat ini terus melakukan pemantauan terhadap puluhan perusahaan investasi bodong atau tidak memiliki izin karena dinilai melanggar regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan saat ini terus melakukan pemantauan terhadap puluhan perusahaan investasi bodong atau tidak memiliki izin karena dinilai melanggar regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetino mengatakan setidaknya sudah ada 40 perusahaan investasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Perusahaan-perusahaan investasi tersebut telah masuk analisis Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK," katanya di sela-sela acara Edukasi dan Sosialisasi OJK yang juga dihadiri anggota Komisi X DPR Bidang Keuangan dan Perbankan Indah Kurnia, di Surabaya, Kamis (18/7/2013).

Menurut Tuti, Satgas Waspada Investasi bekerja sama melakukan penyelidikan dan menganalisis perusahaan investasi mana yang berpotensi merugikan masyarakat atau tidak.

Dia menambahkan bahwa OJK juga sedang melakukan analisis terhadap kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan penceramah Ustadz Yusuf Mansur melalui Patungan Usaha dan Patungan Aset.

"Kalau soal ini, kami belum bisa menyebutkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen atau tidak, karena proses analisisnya sedang dilakukan," katanya.

Tuti mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap investasi masih sangat minim dan mereka cenderung lebih tertarik kepada investasi yang memberikan iming-iming bagi hasil (return) tinggi, tanpa melihat kejelasan perusahaannya.

Guna mengurangi atau mencegah kerugian dari masyarakat, lanjut Tuti, saat ini sedang disusun Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dijadwalkan selesai dalam waktu dekat ini.

"Dalam peraturan OJK itu, salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan jasa keuangan atau investasi memiliki unit khusus untuk menangani keluhan konsumen, semacam 'call center'. Nantinya konsumen berhak mendapatkan penjelasan secara detail dan rinci tentang produk investasi," katanya.

Dia juga menambahkan selama periode Januari-Juli 2013, OJK telah menerima lebih dari 2.100 laporan dari masyarakat yang masuk melalui call center 500655.

Dari jumlah laporan itu, sekitar 75 persen mengenai pertanyaan atau mencari informasi tentang produk jasa keuangan atau investasi, sedangkan sisanya soal pengaduan dan perselisihan dengan perusahaan lembaga keuangan nonbank, sebagian besar perusahaan asuransi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul-nonaktif
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper