Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut merupakan POJK pertama yang dikeluarkan OJK. POJK dengan nomor 01/POJK.07/2013 bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan POJK tersebut berisi 3 aspek utama.
"OJK berupaya membangun payung hukum yang belum memadai bagi perlindungan konsumen," katanya pada konferensi pers Selasa (30/7/2013).
Aspek utama yang dimaksud yang pertama yaitu peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kedua, tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan layanan dengan risiko yang dihadapi konsumen keuangan.
Ketiga, prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan PUJK. (ltc)