Bisnis.com, JAKARTA—Selama lebih dari 10 tahun menjalankan bisnis surety bond, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) belum pernah membayarkan klaim.
Nyoman Sudartha, Direktur ASM mengatakan hal tersebut dikarenakan perusahaannya selektif dalam memilih nasabah. Dalam proses pendaftaran, ASM menerapkan prinsip-prinsip bank ketika memberikan kredit.
“Kami akan benar-benar periksa kondisi perusahaannya, sejauh ini lumayan banyak juga yang kami tolak permohonannya [surety bond],” jelasnya, Kamis (8/5/2014)
Nyoman menambahkan, dalam klausul polisnya juga dituliskan syarat bahwa penjaminan tidak akan diberikan jika kerugian proyek disebabkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut sesuai dengan yang pernah diatur OJK dalam surat edaran tahun lalu.
Saat ini OJK telah mengeluarkan surat edaran baru, S.127/NB.2/2014. Surat itu menyatakan bahwa surat edaran dengan nomor SE.No.04/NB/2013 yang melarang perusahaan asuransi menjamin proyek terlibat KKN tidak berlaku.
Seperti yang dilaporkan Bisnis kemarin, OJK menyatakan pihaknya masih menunggu proses harmonisasi kebijakan dan perumusan teknis dari surat edara tahun lalu.
Selama proses itu, perusahaan asuransi bisa mengikuti isi surat edaran S.127. Itu artinya, tidak boleh ada syarat apapun dalam pencairan klaim surety bond.
Klaim Surety Bond Asuransi Sinar Mas Nihil
Selama lebih dari 10 tahun menjalankan bisnis surety bond, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) belum pernah membayarkan klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
38 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu