Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor-Mobil Wajib Asuransi, Asuransi Sinar Mas: Premi Bisa Murah

Asuransi Sinar Mas mendukung rencana pemerintah wajib asuransi bagi motor dan mobil di Indonesia.
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Sinar Mas (ASM) mendukung pemerintah yang tengah menggodok aturan terkait dengan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor menggunakan asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability (TPL).

Menurut Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Marisina M. Samosir, Indonesia sejatinya sudah ketinggalan dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Selain itu, Dumasi menyebut bahwa dengan adanya TPL yang diwajibkan tersebut dapat membantu meringankan masyarakat ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.

“Jadi kalau di luar negeri, orang nabrak, kita enggak pusing karena ada yang ngurusin [asuransi], jangan jadi kita berantem di jalan,” kata Dumasi dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Dumasi mengatakan bahwa asuransi TPL sejatinya murah dan hanya dibayarkan sekali dalam setahun. Dengan demikian, tidak bisa dibandingkan dengan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibayarkan setiap bulan.

Dumasi mengatakan premi TPL hanya sekitar 1% dari nilai pertanggungan. Misalnya saja klaim yang didapatkan mencapai Rp10 juta, masyarakat hanya membayar premi sebanyak Rp100.000 per tahun. Apalagi apabila diwajibkan, Dumasi menyebut preminya bisa lebih murah lagi.

“Jadi enggak akan sampai Rp100.000,” kata Dumasi.

Namun demikian, Dumasi menekankan bahwa memang harus ditekankan literasi terkait dengan pentingnya asuransi kepada seluruh lapisan masyarakat. Terlebih masih ada pro dan kontra terkait dengan aturan tersebut.

Dumasi juga menyarankan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor menggunakan konsorsium. Menurunya konsorsiumnya jangan hanya ada satu, tetapi bisa tiga hingga empat.

“Harus konsorsium untuk supaya semua bersaing memberikan pelayanan terbaik. Kita di asuransi itu sudah terbiasa dengan konsorsium,” katanya.

Namun dia menekankan yang masuk ke dalam konsorsium tersebut merupakan perusahaan asuransi yang sehat. Termasuk modalnya cukup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menetapkan batas modal pemain yang bisa masuk dalam konsorsium tersebut.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut harus digodok dengan baik, supaya perusahaan asuransi umum juga tidak justru merugi lantaran aturan ini.

“Tapi, memang ini bukan jalan untuk mengambil profit yang tinggi-tinggi banget buat perusahaan asuransi. Ini adalah bagian untuk mengedukasi masyarakat, bahwa kita membutuhkan perlindungan asuransi,” katanya.

Asuransi Sinar Mas sendiri memiliki produk TPL, tetapi porsinya masih belum besar. Dari sekitar premi kendaraan bermotor yang mencapai Rp770 miliar pada semester I/2024, porsinya kemungkinan di bawah 1%. Saat ini asuransi TPL memang masih belum diwajibkan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberi bocoran peraturan pemerintah (PP) terkait aturan pelaksana asuransi wajib TPL kemungkinan akan disetujui setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan sebenarnya pihaknya berharap PP tersebut bisa diterbitkan di sisa pemerintahan Presiden Jokowi ini.

“Kita tunggu semoga ditandatangani sebelum pelantikan Presiden baru [Prabowo]. Tapi dengar-dengar [ditandatangani] setelah presiden baru. Tunggu dulu deh," kata Budi saat wawancara di kantornya, Senin (22/-7/2024).

Asuransi wajib TPL tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).  Dalam Pasal 39A Ayat 4 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper