Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BFI Finance Tidak Ada Dampak Signifikan 2 Aturan DP

Manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk mengaku perusahaannya tidak terkena dampak yang signifikan karena adanya dua peraturan mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor pada saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA--- Manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk mengaku perusahaannya tidak terkena dampak yang signifikan karena adanya dua peraturan mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor pada saat ini.

Direktur BFI Finance Sudjono mengatakan perusahaannya telah terbiasa dengan kondisi dimana terdapat dua peraturan uang muka minimum.

Peraturan itu antara lain PMK No.43/2012  tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor

“Tidak terlalu berpengaruh ke bisnis kami. Kalau memang ada wacana penggabungan tentu saya syukuri, selama penggabungan tersebut mengacu ke aturan multifinance 25% bukan ke aturan bank yang 30%,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/8/2014).

Sudjono mengatakan keberadaan dua peraturan tersebut berdampak positif bagi perusahaan pembiayaan karena terdapat selisih rate 5% yang lebih kecil dibandingkan dengan uang muka dalam bisnis pembiayaan kendaraan yang dijalankan oleh bank.

“Dampak negatif hanya jika terjadi pengalihan receivable ke bank dalam bentuk channeling atau joint financing karena harus mengikuti rate dari bank. Tapi menurut saya hal tersebut tidak memberatkan,” katanya.

Dalam PMK, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan sebesar 25% dari harga kendaraan. Sementara itu, dalam SE BI, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh bank mencapai 30%.

Dalam prakteknya, perusahaan pembiayaan juga memperoleh pinjaman dari bank sebagai salah satu sumber pendanaan untuk disalurkan kembali kepada debitur. Sejumlah pola kerjasama antara bank dan perusahaan pembiayaan yang berlaku umum saat ini adalah channeling dan executing.

Dalam pola kerjasama channeling, berdasarkan penjelasan BI, perusahaan pembiayaan bertindak sebagai agen atas pinjaman bank yang diberikan kepada nasabah. Dalam pola itu, risiko kredit menjadi risiko bank sehingga regulasi yang dipakai adalah SE BI.

Sementara itu, dalam pola executing, pinjaman yang diberikan oleh bank kepada perusahaan pembiayaan diteruspinjamkan kepada nasabah. Dalam pola itu, risiko kredit menjadi risiko perusahaan pembiayaan sepenuhnya sehingga regulasi yang dipakai adalah PMK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper