Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernjaminan Polis Asuransi Butuh UU Baru

Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian (RUU Perasuransian) yang direncanakan disahkan pada September nanti tidak akan memuat nama dan jenis lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjamin polis asuransi.
Asuransi jiwa/Ilustrasi
Asuransi jiwa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian (RUU Perasuransian) yang direncanakan disahkan pada September nanti tidak akan memuat nama dan jenis lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjamin polis asuransi.

Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan, legislator sudah memutuskan bahwa polis asuransi harus dijamin oleh suatu lembaga. Hanya saja, nama dan jenis lembaga tidak diputuskan dalam RUU Perasuransian.

“Terkait lembaga penjami polis tersebut, dalam RUU Perasuransian disebutkan akan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Sebelumnya, dalam RUU Perasuransian yang saat ini tengah digodok legislator, terdapat pasal yang mengatur tentang penjaminan polis. Pasal 31 RUU Usaha Perasuransian pada ayat 2 menyebutkan program penjaminan pemegang polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Namun, dalam rapat terkait RUU tersebut pekan lalu, Harry menyatakan bahwa isi pasal tersebut dihapuskan. “Kami ganti dengan klausul yang pada intinya lembaga dimaksud diatur oleh undang-undang yang baru,” katanya.

Menurut Harry, penjaminan polis asuransi tersebut belum tentu dilimpahkan kepada (LPS). Dia mengatakan, ada kemungkinan dilimpahkan kepada konsorsium dari perusahaan asuransi.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper