Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perasuransian Resmi Disahkan DPR

Undang-Undang tentang Perasuransian telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, (23/9/2014).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang tentang Perasuransian telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, (23/9/2014).

Hal tersebut sesuai dengan target Komisi XI yang menjanjikan akan menyelesaikan beleid perasuransian sebelum 30 September.

Sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perasuransian (RUU Perasuransian) pada Selasa (23/9) berjalan kurang dari satu jam.

Usai Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan laporannya, tidak satupun penolakan terdengar dari anggota dewan yang hadir.

Dalam laporannya, Andi Rahmat, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI memaparkan beberapa perubahan dari draft awal RUU Perasuransian. Selain nama yang berubah dari RUU tentang Usaha Perasuransian menjadi RUU tentang Perasuransian, ada penambahan bab juga pasal.

Jumlah pasal bertambah dari 72 menjadi 92 pasal, sedangkan jumlah bab menjadi 18, dari awalnya 15 bab. “Penambahan itu untuk mempermudah pemahaman akan RUU ini,” ujar Andi dalam laporannya.

Dia juga memaparkan beberapa hal substansi yang dalam pembahasannya cukup sering menimbulkan perdebatan antarfraksi. Salah satunya soal badan hukum asuransi. Pada akhirnya, Komisi XI menyepakati adanya bentuk usaha bersama (mutual) dan koperasi, selain bentuk perseroan terbatas.

Seperti diketahui, awalnya, pemerintah menginginkan hanya perseroan terbatas (PT) lah yang menjadi badan hukum perusahaan asuransi. Namun perdebatan kemudian muncul, sebab ada satu perusahaan asuransi yang berbentuk mutual, yakni AJB Bumiputera.

Dalam pasal 6 ayat 1 poin c UU Perasuransian disebutkan bahwa usaha bersama yang sah menjadi badan hukum asuransi adalah usaha bersama yang telah ada pada saat undang-undang ini diundangkan. Dengan kata lain, poin tersebut terkhususkan bagi AJB Bumiputera dan tidak boleh ada perusahaan asuransi baru yang benbentuk usaha bersama.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper