Bisnis.com, MANADO — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta bank pembangunan daerah (BPD) untuk menjadi penyalur pembiayaan subsidi sistem resi gudang di setiap provinsi guna mendukung usaha petani.
Kepala Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang Bappebti Sukardi menuturkan saat ini penyalur pembiayaan resi gudang hanya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap Bank Sulut [PT BPD Sulawesi Utara] bisa menjadi penyalur pembiayaan subsidi sistem resi gudang di Sulawesi Utara,” katanya di Manado, Rabu (8/10).
Menurutnya, selama ini BPD yang sudah menjadi penyalur pembiayaan subsidi resi gudang di sejumlah daerah, antara lain PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk., PT BPD Bank Jawa Timur Tbk., PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Kalimantan Selatan, PT BPD DI Yogyakarta, dan PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari).
Dia menjelaskan sistem resi gudang merupakan dokumen atau surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang tertentu dan telah mendapat persetujuan dari Bappebti.
Dengan demikian, petani yang menyimpan produknya di resi gudang akan mendapatkan resi. Itu bisa dijadikan jaminan di perbankan, yakni BRI dan BPD, agar petani bisa mendapatkan biaya untuk melanjutkan usahanya.
“Komoditas disimpan di gudang resi biasanya saat harga anjlok,” katanya.
Dia menuturkan sistem regi gudang akan dilakukan dengan tujuan membantu petani jika harga di pasaran anjlok. Selain itu, produknya bisa disimpan dalam gudang dan nantinya bisa dikeluarkan jika harga semakin membaik.
Adapun komoditas atau barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan garam.
“Dengan berjalannya resi gudang di Sulut, kami berharap komoditasnya bisa disimpan di gudang tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Bappebti melakukan edukasi rencana revitalisasi Pasar Lelang Komoditi Agro (PLKA) dan sistem resi gudang kepada para petani dan pengusaha di Kota Manado.
“Sosialisasi revitalisasi PLKA akan memberikan pemahaman kepada petani dan pelaku usaha agar memahami mekanismenya ke depan,” kata anggota tim Bappebti Bayu Kristanto.
Bayu mengatakan PLKA telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, bahwa pemerintah dan pelaku usaha secara sendiri-sendiri atau bersama mengembangkan sarana perdagangan, antara lain PLKA.
Dengan revitalisasi PLKA, maka pemerintah akan menjadi fasilitator saja, sedangkan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah pihak swasta.
“Dengan adanya revitalisasi PLKA, selain mempertemukan petani dan pelaku usaha, diharapkan efisiensi mata rantai perdagangan, pembentukan harga yang transparan, referensi harga, serta meningkatkan ekonomi daerah,” jelasnya.
Dia menjelaskan ada 13 provinsi yang telah melakukan PLKA, yakni Jawa Timur, Sulawesi Utara, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Lampung, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, dan Gorontalo.