Bisnis.com, DENPASAR—Otoritas Jasa Keuangan memutuskan belum akan membuka industri asuransi secara menyeluruh kendati persaingan bebas di Kawasan Asean mulai berlaku pada 2015.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani, hanya tiga lini produk asuransi umum, yakni asuransi penerbangan (aviation), rangka kapal (marine hull), dan transportasi lintas negara yang akan dibebaskan saat penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Kalau produk lain dibebaskan itu susah, misalnya properti, bagaimana perusahaan di luar negeri lalu yang dijamin di sini,” ujarnya saat ditemui Bisnis.com di Nusa Dua, Jumat (20/10).
Keputusan membebaskan tiga produk itu merupakan komitmen awal regulator keuangan di Kawasan Asean, karena obyek ketiganya bergerak dan lintas negara serta dapat berpindah, sehingga penjualan produknya sangat dimungkinkan.
Selain itu, di Indonesia ada aturan bahwa perusahaan yang dapat menjamin obyek asuransi wajib mendapatkan izin dari regulator.
Apabila membebaskan penjualan produk asuransi lainnya dibebaskan, hal tersebut tidak dimungkinkan terjadi dan dapat terhalang berbagai aturan.
Kondisi serupa, jelasnya, terjadi juga di negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki peraturan berbeda-beda berkaitan penjualan produk asuransi.
Firdaus menuturkan bahwa sebetulnya belum ada keputusan lebih lanjut antar regulator di kawasan ASEAN mengenai implementasi pasar bebas asuransi yang rencananya dimulai 2015.
Lebih lanjut, jelasnya, untuk mewujudkan persaingan bebas pasar asuransi di Asean tidak mudah, karena setiap anggota memiliki peraturan yang beragam.
“Karena itu komitmen awal dari regulator lini produk itu yang disepakati di buka, meski demikian ada komitmen suatu hari bisa diterapkan lebih baik dengan bekerjasama dengan negara lain,” tuturnya.
Jelang MEA 2015: OJK Hanya Bebaskan 3 Lini Produk Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan memutuskan belum akan membuka industri asuransi secara menyeluruh kendati persaingan bebas di Kawasan Asean mulai berlaku pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium