Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah sedang mengkaji regulasi yang dapat memudahkan perusahaan reasuransi dari luar negeri membuka kantor cabang dan beroperasi di Indonesia. Hal itu dilakukan guna memperkuat kapasitas industri reasuransi di dalam negeri.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan penetrasi asuransi yang masih rendah di Indonesia bisa menjadi daya tarik bagi perusahaan reasuransi asing. Namun, untuk memanfaatkan momentum tersebut, permodalan industri perasuransian perlu didorong terlebih dahulu.
"Kemampuan modal yang besar dan didukung oleh pemanfaatan teknologi digital dalam melakukan proses underwriting akan mendorong peningkatan penetrasi dengan risiko yang terukur. Ini dapat menjadi daya tarik mengingat saat ini penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah," kata Iwan kepada Bisnis, Senin (19/5/2025).
Iwan menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong industri asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan permodalan yang telah diatur OJK, guna memastikan peningkatan kapasitas dan akses permodalan dapat dilakukan dengan baik.
Selain dari kapasitas permodalan, menurutnya, pemanfaatan teknologi digital di industri reasuransi juga akan mendorong pengelolaan risiko yang lebih optimal di dalam negeri dengan risiko terukur.
"Tentu hal ini tetap akan membutuhkan dukungan dari reasuransi di luar negeri dalam rangka penyebaran risiko (spreading risks) untuk pengelolaan risiko yang lebih baik," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa sebagian besar premi reasuransi yang dibeli oleh industri asuransi di Indonesia saat ini berasal dari perusahaan reasuransi global.
Saat ini, OJK sedang meninjau regulasi yang dapat membantu meningkatkan kapasitas reasuransi di Indonesia.
"Untuk itu, kami sedang mereviu dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, terkait dengan peraturan kepemilikan asing pada perusahaan reasuransi untuk bisa mendapatkan kelonggaran sehingga perusahaan reasuransi global bisa membuka kantor di wilayah Indonesia," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025.
Ogi menjelaskan, kemampuan industri reasuransi dalam menyerap risiko tergantung pada kemampuan dan proses seleksi risiko yang dilakukan perusahaan reasuransi. Maka, dengan ketentuan ekuitas minimum yang telah diatur OJK melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023, menurutnya, hal itu bertujuan untuk memastikan reasuransi memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
"Kemampuan dari reasuransi bukan hanya dari segi ekuitas, tetapi juga dari segi kompetensi dan kapabilitas perusahaan reasuransi dalam menyerap tanggungan terhadap risiko-risiko yang ditutup pertanggungannya," jelasnya.