Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menyelesaikan peraturan OJK (POJK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Perasuransian paling lama 1 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, kendati undang-undang mengamanatkan paling lama 2,5 tahun, pihaknya optimistis mampu menyelesaikan semua POJK turunan tersebut dalam waktu setahun.
“Saya bertekad 1 tahun selesai. Syukur-syukur bisa kurang setahun,” ujarnya kepada Bisnis.
Dia menyebutkan, akan ada sekitar enam hingga tujuh POJK yang harus disiapkan terkait amanat undang-undang perasuransian.
Berdasarkan catatan Bisnis dari salinan RUU Perasuransian, sekitar 36 dari 92 pasal dari draft RUU tersebut mengamanatkan OJK untuk mengatur secara lebih rinci mengenai sejumlah aspek dalam Peraturan OJK.
Amanat tersebut antara lain terdapat pada Pasal 8, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 21, 22, 26, 27, 28, 29, 31, 32, 35, 40, 41, 42, 44, 45, 51, 54, 55, 59, 61, 62, 69, 71, 72, 87 dan 88.
Dari amanat sejumlah pasal tersebut, OJK sebelumnya telah mengeluarkan peraturan terkait.
Salah satu contohnya, dalam pasal 22 RUU Perasuransian disebutkan, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan, informasi, data atau dokumen kepada OJK.
Ayat 4 pasal tersebut menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaikan laporan kepada OJK diatur dalam POJK.