Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurang Modal, OJK Restui Asuransi Sonwelis Jadi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan persetujuan PT Maskapai Asuransi Sonwelis berubah lini bisnis dari asuransi umum menjadi asuransi syariah.nn
Asuransi/insurancejobs.com
Asuransi/insurancejobs.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan persetujuan PT Maskapai Asuransi Sonwelis berubah lini bisnis dari asuransi umum menjadi asuransi syariah.

"Saya sudah tanda tangani [persetujuan] berubah jadi syariah," kata Dumoly Freddy Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), Senin (4/5/2015).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian pemerintah mensyaratkan bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan modalnya secara bertahap. Untuk asuransi umum harus memiliki modal minimal sebesar Rp100 miliar per 31 Desember 2014. Sedangkan asuransi syariah cukup menyediakan modal setengah asuransi umum atau Rp50 miliar.

Sonwelis yang memiliki equitas Rp60 miliar memilih merubah lini bisnisnya sehingga menggugurkan kewajiban menyuntikan modal. Dalam kesempatan terpisah Dumolly menjelaskan perusahaan yang mengajukan diri menjadi asuransi syariah, otoritas mensyaratkan agar para pemegang polis yang ada memberikan persetujuan terlebih dahulu. Pasalnya seluruh kontrak dan perikatan yang masih ada akan ikut dikonversi menjadi syariah.

Dumoly menjelaskan dari enam perusahaan yang harus menambah equitas menjadi Rp100, hanya tinggal satu perusahaan yang belum ada kejelasan sehingga kemungkinan diberi sanksi karena tidak kunjung menyerahkan rencana pemenuhan aturan. "Kalau tidak beres juga kita beri sanksi PKU (pembatasan Kegiatan Usaha), lalu [jika tidak ada perbaikan] dilikuidasi," ujarnya.

Sementara itu tiga perusahaan asuransi lainnya akan memenuhi ketentuan dengan proses internal. Pemegang saham akan menyuntikan dana segar untuk memenuhi aturan equitas ini. Sedangkan satu perusahaan akan mendapatkan investor baru dari Malaysia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fatkhul Maskur
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper