Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR memberikan batasan waktu selama 2 x 24 jam kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.
Waktu dua hari ini diberikan karena implementasi program ini sangat mendesak. Program ini, seharusnya dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015.
"Komisi IX meminta pemerintah untuk menunda implementasi sampai dilakukan revisi dalam waktu 2 x 24 jam," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Senin (6/7/2015).
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menambahkan, seharusnya pemerintah tidak hanya merevisi PP JHT, namun juga PP Jaminan Pensiun.
Rieke menilai besaran persentase iuran yang hanya 3% dari upah pekerja dinilai terlalu kecil sehingga manfaat yang diterima pekerja dipastikan di bawah standar yang diharapkan.
"Kami minta direvisi tidak hanya PP JHT, tapi juga PP Jaminan Pensiun," ujarnya.
Revisi PP JAMINAN HARI TUA: DPR Beri Waktu 2x24 Jam
Komisi IX DPR memberikan batasan waktu selama 2 x 24 jam kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Kompaknya BlackRock dan Vaguard di Saham PGAS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
Genjot Likuiditas, BI Kurangi SRBI Jadi Rp720,01 Triliun

35 menit yang lalu
BI Rate Turun Lagi, Ekonom Nilai Bank Sentral Berada di Jalur Pro Growth

46 menit yang lalu
Nasabah BPR Disky Surya Jaya Harap Tenang, LPS Siap Bayarkan Simpanan

1 jam yang lalu