Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam waktu sekitar satu bulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berhasil mencakup kepesertaan tenaga kerja asing sebanyak 9.259 orang.
Kepesertaan TKA dalam badan ini bersifat wajib per Juli lalu sebagaimana amanah dari Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Jumlah tenaga kerja asing yang telah menjadi peserta sebanyak 9.259 orang hingga Agustus lalu," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Selasa (8/9/2015).
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja asing.
Jika dibandingkan dengan jumlah pekerja asing di Indonesia, capaian tersebut masih sangat minim. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2014 jumlah TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak 103.250 orang.
"Akan ditingkatkan terus sambil koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.