BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojol ke Pemerintah

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kajian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol ke pemerintah. Hanya 12% dari 2 juta pekerja ojol yang terlindungi. Kajian ini merekomendasikan skema wajib dan co-payment untuk meningkatkan cakupan perlindungan.
Penyerahan hasil kajian regulasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ojek online oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pemerintah dalam acara Diseminasi Kajian di Jakarta, 13 Agustus 2025.
Penyerahan hasil kajian regulasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ojek online oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pemerintah dalam acara Diseminasi Kajian di Jakarta, 13 Agustus 2025.
Ringkasan Berita
  • BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kajian perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online kepada pemerintah, menyoroti rendahnya cakupan jaminan sosial yang hanya mencapai 12 persen dari total pekerja.
  • Kajian tersebut merekomendasikan perubahan skema dari sukarela menjadi wajib, dengan pembiayaan iuran melalui co-payment antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan.
  • Keberhasilan perlindungan jaminan sosial ini memerlukan sinergi antara pemerintah, aplikator, dan asosiasi pekerja untuk merumuskan kebijakan yang ideal dan berkeadilan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Di balik fenomena meningkatnya jumlah pekerja transportasi online beberapa tahun belakangan, ternyata terselip problematika yang cukup serius.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH, mengungkap dari sedikitnya 2 juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi atau kurir online, baru 250 ribu diantaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meski undang-undang telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, namun Indra mendapati aturan-aturan teknis yang ada saat ini masih kurang kuat.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online masih bersifat voluntary atau sukarela. Padahal profesi tersebut memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang sangat tinggi.

"Tentu negara harus hadir di sini untuk membuat, mengatur hubungan hukum realitas yang ada. Kita tidak bisa membiarkan itu begitu saja, karena memang konstitusi mengatakan Indonesia adalah negara hukum, harus ada kepastian hukum,"tegasnya.

"Kita sama-sama memotret pasal 28 H UUD 1945, ayat 2 (3) misalnya. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Ini sudah lebih spesifik bukan hanya penghidupan layak, lebih spesifik, ketika kita bicara jamsos, konstitusi kita menegaskan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Tentu disitu termasuk driver ojek online,"imbuhnya.

Menyadari populasi gig worker seperti pengemudi dan kurir online tersebut akan terus berkembang, Pemerintah menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi melakukan penguatan regulasi dalam rangka peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita ingin segala sesuatu berproses dengan meaningful participation. Salah satu amanat pak menteri adalah Bagaimana kebijakan-kebijakan negara itu hadir dari stakeholder yang mereka menyampaikan pandangan dan pemikiran,"ungkap Stafsus Indra.

Peduli akan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan sebuah kajian regulasi yang diharapkan mampu memberikan potret regulasi dan kondisi di lapangan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketengakerjaan di indonesia, khususnya bagi pengemudi dan kurir online.

Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa skema voluntary atau sukarela terbukti tidak efektif karena rendahnya kesadaran dan keterbatasan pendapatan pengemudi.

Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Mesir, hasilnya lebih efektif karena pelindungan jaminan sosial di negara-negara tersebut bersifat wajib yang dikaitkan dengan perizinan kerja.

Selain itu dari sisi pembiayaan iuran, kajian tersebut merekomendasikan skema co-payment antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pemerintah sebagai solusi ideal dan berkeadilan untuk memastikan seluruh pengemudi daring terlindungi secara berkelanjutan.

Tentunya berbagai inisitif tersebut perlu dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang memiliki daya ikat yang kuat.

Secara terpisah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online ini hanya bisa dicapai apabila ada sinergi yang baik antara pemerintah, aplikator dan asosiasi pekerja dalam merumuskan kebijakan yang ideal.

Dengan demikian diharapkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

"Melalui penyampain kajian dan forum desiminasi ini, diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk memperluas pemahaman, membangun komitmen bersama dalam melahirkan rekomendasi kebijakan yang dapat memastikan seluruh pengemudi ojek online mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Mari kita saling bergandengan tangan, memberikan kontribusi untuk negara ini, melalui perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja Indonesia," pungkas Pramudya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto