Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar kalangan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan juga memperhatikan prinsip lingkungan hidup.
Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad mengatakan langkah awal menuju program keuangan berkelanjutan atau sustainable financing dapat dimulai pada pelaksanaan pembiayaan pada industri yang telah menerapkan manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial.
"Pembiayaan yang dilakukan oleh bank memperhatikan juga prinsip lingkungan, menyeimbangkan antara profit, people dan planet," ujarnya di Jakarta, Senin (23/11/2015).
Untuk itu, industri jasa keuangan harus melakukan screening atau pemeriksaan kepada setiap industri yang dibiayainya.
"Perusahaan yang mengotori lingkungan akan sulit memperoleh kredit. Perusahaan yang merusak lingkungan jangan harap dibiayai. Pembangunan yang akan kita sasar harus benar-benar berkelanjutan. Jangan sampai apa-apa maunya buru-buru dan serba cepat lalu akhirnya merusak lingkungan," ucap Muliaman.
Lembaga keuangan memiliki peranan yang sentral untuk dapat membantu pembiayaan agar program keuangan berkelanjutan dapat berjalan dengan baik.
Otoritas di sektor keuangan regulator mendorong lembaga keuangan untuk mempelajari profil perusahaan terlebih dahulu dan beragam upaya yang ditempuh untuk pengelolaan lingkungan.
"Yang potensi ada mitigasi pengelolaan limbah yang baik itu tidak masalah. Perusahaan yang penting punya mekanisme mengelola kemungkinan yang terkait masalah lingkungan. Kredit terbuka bagi siapa saja," katanya.
Nantinya, apabila menyalurkan kredit kepada perusahaan yang merusak lingkungan maka terdapat penurunan kualitas kredit.
Dalam menjalankan program tersebut, wasit di sektor keuangan ini bekerja sama dengan kementerian terkait untuk melakukan sosialisasi.
Pihaknya juga mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala memperbarui data dan informasi terkait upaya pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan yang dilakukan masing-masing perusahaan.
"Nanti akan ada Amdal yang akan diterbitkan sehingga akan menjadi panduan [tentang batasan] perusakan lingkungan. Inilah makanya kita buat program ini. Oleh karena itu kita perlu kerjasama dengan kementerian terkait, jadi hanya perusahaan yang patuh pada prinsip terkait," tutur Muliaman.