Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan dinilai perlu memberikan perpanjangan tenggat pemberian izin usaha melalui pengukuhan sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pasalnya, Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro memberikan batas akhir pada 8 Januari 2016 atau dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
POJK tersebut mewajibkan berbagai lembaga keuangan berskala mikro yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya UU No. 1/2013, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memeroleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK.
Anggota Komisi XI DPR Haerul Saleh mengungkapkan tenggang waktu perlu diberikan karena hingga saat ini masih sedikit LKM yang memeroleh pengukuhan.
“Perlu ada relaksasi terkait batasan waktu tersebut. Itu harus dipikirkan OJK,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Dia menilai otoritas sejak awal seharusnya juga menyiapkan alternatif tindakan bagi LKM yang tidak memeroleh izin hingga 8 Januari 2016. Menurut dia, LKM yang tidak memiliki izin pada saat itu tidak boleh menjalankan kembali usahanya.
Bahkan, LKM ilegal dinilai patut untuk dipidanakan. Namun, otoritas perlu menyiapkan alternatif tindakan untuk melindungi nasabah LKM tersebut.
"Bagaimana nasib nasabahnya? Apa yang mesti kita lakukan? Ini yang jauh hari harus disiapkan," kata dia.
Karena itu, dia meyakini pemberian tambahan waktu bagi LKM untuk memeroleh perizinan dapat dijajaki otoritas.
Sementara itu, hingga pertengahan Desember 2015, OJK baru baru menerbitkan izin bagi pengukuhan 15 LKM. Pada September 2015 OJK, bahkan baru menerbitkan izin operasional delapan LKM dari Jawa Tengah yang juga sekaligus merupakan yang pertama sejak berlakunya UU No. 1/2013.
Padahal, LKM yang ada di berbagai daerah nantinya akan disenergikan dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK dalam rangka mendorong keuangan inklusif. LKM, misalnya, dapat menjadi agen bank dalam program Laku Pandai, menjadi agen pemasaran asuransi mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasa Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan LKM cenderung merasa masih takut untuk diawasi OJK. Padahal, Firdaus menuturkan otoritas telah menyiapkan mekanisme pengawasan berjenjang dari yang lebih ringan.
Selain itu, satuan kerja perangkat daerah yang masih membidangi koperasi di sejumlah daerah seringkali justru menghambat LKM yang ingin memeroleh pengesahan akte untuk koperasi. Pelaku LKM cenderung dialihkan kepada pembentukan Koperasi Simpan Pinjam atau Kospin.
Pasalnya, kospin tidak diawasi otoritas dan hingga saat ini belum memiliki aturan pengawasan sebab undang-undang terkait layanan koperasi tersebut telah dibatalkan.
"Hambatan paling keras dinas koperasi di daerah," ungkapnya.