Bisnis.com, JAKARTA-Komisi XI DPR RI menegaskan kepentingan negara harus didahulukan meskipun pada 2018 mendatang keterbukaan informasi perbankan sudah berlaku.
Anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem Johny G. Plate mengatakan DPR tengah mempertimbangkan untuk memasukkan poin tersebut dalam revisi UU Perbankan.
"Tetap ada kepentingan nasional yang harus didahulukan," katanya di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, Indonesia memang harus mengadopsi asas resiprokal terkait pertukaran data antarbank. Namun hal tersebut tidak boleh merugikan bank dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, mulai 2018 kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information mulai diberlakukan.
Sistem ini memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.